NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » » BARU TAHU DIWAJIBKAN ZAKAT PADA PERHIASAN SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN WAKTU YANG TELAH LALU

BARU TAHU DIWAJIBKAN ZAKAT PADA PERHIASAN SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN WAKTU YANG TELAH LALU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang telah bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak sekitar dua puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang tidak diproyeksikan untuk perdagangan. melainkan untuk berhias dan terkadang saya menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang yang lebih bagus dari itu. Sekarang saya masih memiliki sebagian dari perhiasan itu, dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang diproyeksikan untuk perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan tentang hal ini pada saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka bagaimana hukumnya dengan tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan zakatnya, dan perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memperkirakan emas yang saya miliki dalam beberapa thun itu ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya, sedangkan nishab perak adalah enam ratus empat puluh empat gram atau senilai uang yang seharga perak sejumlah itu, zakat yang dikeluarkan adalah dua setengah persennya.

Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah mencapai nishab. [Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114]

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger