NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FATWA. Tampilkan semua postingan

ZAKAT PROFESI


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Di kampus ana mengadakan pengumpulan zakat māl. Zakat māl nya itu berupa zakat profesi. 

Apa bisa zakat tersebut digunakan untuk kegiatan rohis? Kegiatanya itu sendiri untuk kepentingan kaderisasi rohisnya. Mungkin itu saja ustad. Besar harapan Saya pertanyaannya dapat direspon ustadz. Syukron

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Djuffi di Jakarta pusat Anggota Grup WA Bimbingan Islam no 1-10)


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Zakat profesi adalah istilah baru yang tidak dikenal di kalangan ulama salaf. Yaitu memotong gaji (penghasilan) bulanan untuk dinamakan zakat mal. 

Tidak ada zakat profesi di dalam Islam, karena zakat diwajibkan ketika memenuhi syarat nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (harta telah berlalu satu tahun). 

Namun jika ada yang ingin menyisihkan sebagian gajinya untuk bersedekah maka yang demikian adalah kebaikan, akan tetapi tidak dinamakan zakat māl dan tidak menggugurkan kewajiban zakat māl apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Islam sudah mengatur zakat māl dengan jelas, termasuknya siapa yang berhak menerima zakat tersebut. 

Ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, yang berjihad di jalan Allāh dan yang dalam perjalanan. 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ

وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah : 60).

Tidak diperbolehkan untuk menggeluarkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, walupun dalam perkara-perkara kebaikan seperti kegiatan dakwah, sosial, membangun masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit dan lain-lain.

Referensi:
http://www.al-feqh.com
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-berupa-zakat-profesi/

APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?

fatwa

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meninggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati?

Apakah harta waris ada zakatnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)


Jawaban:

Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni).

Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai Rp. 100 juta dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta). 

Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.

Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang Rp. 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? 

Jika nilainya = Rp. 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa Rp. 50 juta atau lebih pada akhir tahun, ia tetap terkena zakat. 

Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dari Rp. 50 juta, maka tidak kena zakat.

Nah, bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . 

Misalkan:

# Tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. 

# Tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000. 

# Tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.

Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. 

Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. 

Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. 

Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual, maka tidak terkena zakat.

Demikian, Wallaahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
-----------------------------

ZAKAT MAAL TABUNGAN HAJI

Pertanyaan:

Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat. 

Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel. Jazakallahu khair, 
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23


Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati. 

Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih. 

Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.

Wallaahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------

Rakaat Shalat Tarawih

fatwa
Pertanyaan :



Apakah dalam Qiyam Ramadhan (tarawih) ada jumlah rakaat tertentu?


Jawab:



Tidak ada jumlah rakaat tertentu yang diwajibkan. Jika seseorang melakukan shalat malam semalam suntuk tidaklah mengapa. Jika melakukan 20 atau 50 rakaat tidaklah mengapa. Akan tetapi jumlah yang lebih utama adalah apa yang dilakukan Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- yaitu 11 rakaat atau 13 rakaat. Umul Mukminin Aisyah - radiallahu'anha- ditanya, “Bagaimana Nabi -shalallahu alaihi wasalam melakukan shalat Qiyam Ramadhan (tarawih)? Beliau menjawab: "Tidak lebih dari 11 rakaat."

Akan tetapi wajib dilakukan sesuai dengan tuntunan syari'at, dengan memanjangkan bacaan, rukuk, sujud, bangkit dari rukuk dan sajadatain (duduk antara dua sujud). Tidak seperti yang dilakukan orang-orang sekarang. Mereka melakukannya dengan cepat, menyulitkan makmum untuk melakukan apa yang selayaknya mereka lakukan. Imam adalah pemimpin, dan pemimpin wajib melakukan apa yang paling baik dan bermanfaat. Jika imam hanya peduli bagaimana cara cepat selesai, ini suatu kesalahan. Semestinya melakukan apa yang dilakukan Nabi -shalallahu alaihi wasalam- , dengan memanjangkan berdiri, rukuk, sujud dan duduk sesuai yang diriwayatkan, memperbanyak doa, bacaan al-Quran, tasbih dan semacamnya.

Tidak Puasa Karena Hamil Atau Menyusui

fatwa
Pertanyaan: 

Apakah yang wajib terhadap wanita hamil atau menyusui apabila berbuka di bulan Ramadhan? Apakah cukup memberi makan dari
jenis beras?

Jawaban: 

Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka di bulan Ramadhan kecuali karena uzur. Jika mereka berbuka karena uzur, mereka wajib mengqadha berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
  
Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. 2:184).

Dan keduanya sama seperti orang sakit. Jika uzur mereka adalah khawatir terhadap bayi, maka mereka harus mengqadha dan memberi makan orang miskin setiap hari dari jenis gandum atau beras atau kurma, atau selainnya dari jenis makanan penduduk negeri. Sebagian ulama berkata: keduanya tidak wajib selain mengqadha saja dalam kondisi apapaun, karena tidak ada dalil memberi makan dari al-Qur`an dan sunnah, dan pada asalnya adalah tidak ada tanggung jawab sehingga ada dalil yang tegas. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, dan pendapat ini cukup kuat.

ADAB DALAM BERKOMUNIKASI DI MEDIA SOSIAL


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Bagaimana kita menyikapi media sosial yang semakin mudah memberikan kabar ke teman atau saudara? Sehingga memungkinkan kita untuk berkomunikasi kepada lawan jenis. Padahal kita berkomunikasi hanya bermaksud memberi kabar kost teman-teman lama.

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Umi Ma'rifah di Taiwan Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G58)

Jawaban:

Medsos adalah sarana yang dapat digunakan untuk sesuatu yang mubah, dapat pula untuk sesuatu yang bernilai ibadah, maupun untuk maksiat.

Bila medsos digunakan untuk hal-hal yang tujuannya mubah, seperti komunikasi dengan bahasa yang sopan (tidak genit), maka hukumnya mubah. Hanya saja, penggunaan medsos tetap perlu dibatasi agar tidak berlebihan dalam yang mubah, sehingga bergeser kepada yang dilarang.

Intinya, perhatikan poin-poin berikut:

1. Siapa yang akan diajak berkomunikasi? (mahram atau bukan). Kalau mahram, maka tidak mengapa. Tapi kalau bukan, maka batasi dan seperlunya saja.

2. Gunakan bahasa yang jelas dan tidak genit. Karena tulisan hukumnya sama dengan ucapan. Kita dilarang berkomunikasi dengan selain mahram, kecuali dengan nada bicara yang tegas dan tidak genit (merangsang syahwat lawan jenis).

3. Jangan share berita tentang amal shalih kita, karena ini mengundang sifat riya’ (ingin pamer), dan ini bisa membatalkan pahala amal kita.

4. Jangan berlebihan dalam berkomunikasi via medsos, namun sebatas yang diperlukan saja.

5. Jangan share foto-foto pribadi agar tidak disalahgunakan.

6. Jangan share foto orang lain, kecuali dengan seizinnya dan demi kemaslahatan syar’i (Contoh: men-share foto saudara kita yang jadi korban suatu musibah, atau yang sedang terbaring di Rumah Sakit, dan semisalnya).

Karena setiap muslim punya harga diri dan kehormatan yang tidak boleh dilanggar, dan tidak setiap orang ridha foto dirinya dalam kondisi tertentu disebarluaskan, karena ini bisa masuk ke dalam ghibah (menceritakan hal-hal yang tidak disukai saudara kita terkait dirinya tanpa sepengetahuan dia).

7. Jangan share foto makhluk bernyawa (hewan dan manusia) kecuali demi kemaslahatan syar’i yang mu’tabar.

8. Jangan asal sebarkan berita kecuali yang telah diklarifikasi kebenarannya dan bermanfaat untuk diketahui orang lain. Tidak semua berita yang tersebar itu benar, dan tidak semua berita yang benar itu pantas disebar. Kalaupun ia pantas disebar, maka tidak semua orang akan mendapat manfaat dari berita itu.

Bahkan boleh jadi bagi sebagian kalangan, sesuatu yang bermanfaat bagi kita akan menimbulkan madharat bagi orang lain karena disalah fahami. Jadi, pilih-pilihlah yang seksama dalam men-sharing sesuatu.

Demikian, wallaahu a’lam.

Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 14 Jumadal Ūla 1438 H / 11 Februari 2017 M
👤 Ustadz Dr.  Sufyan Baswedan,  Lc. MA
📔 Materi Tematik | Adab Berkomunikasi Di Media Sosial
🌐 Sumber: http://www.bimbinganislam.com/konsultasi/25-adab-akhlak/725-adab-dalam-berkomunikasi-di-media-sosial

Hukum Musik


Pertanyaan:


السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته

"Ustadz, maaf saya mau bertanya, apakah musik itu haram atau halal? dan apabila halal atau haram seperti apakah musik yang halal atau haram tersebut?

Dan alat musik apa saja yang di halalkan atau diharamkan?"

(Dari Hamba Allah Anggota Grup WA Bimbingan Islam)




Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته

Menurut ulama Syafi’iyah, MUSIK itu HARAM.

Alat musik juga adalah alat yang HARAM pemanfaatannya, termasuk diperjualbelikan adalah HARAM. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang HARAM.

Syaikh Muhamamd bin Shalih Al Utsaimin ditanya:

"Apa hukum mendengarkan musik dan lagu? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek?"

Beliau menjawab:

"Mendengarkan musik dan nyanyian adalah haram dan tidak disangsikan keharamannya.'

Telah diriwayatkan oleh para shahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS Luqman : 6).

Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata: “Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, yang dimaksudkan adalah lagu.”

Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir,.

Karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga:

1.  Penafsiran Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.

2. Penafsiran Al Qur’an dengan hadits.

3.  Penafsiran Al Qur’an dengan penjelasan shahabat.

Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran shahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.

Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya: “Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” (Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al Asy’ari atau Abu Amir Al Asy’ari).

Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera. Padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik.

Tentang alat musik, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan:

 طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ

“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.”

Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.

Dalam kitab karya Al Khatib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan:

 وَآلَاتُ الْمَلَاهِي كَالطُّنْبُورِ لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ

“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”

Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.

Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghayah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330, karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’, bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya.

Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil.

Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:

وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي

“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”

Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq...

Sumber : 
🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 28 Jumadal Ūla 1438 H / 25 Februari 2017 M
👤 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati
📔 Materi Tematik |
Hukum Musik
🌐 Sumber: HTTP://WWW.BIMBINGANISLAM.COM/KONSULTASI/27-FIQIH/188-HUKUM-MUSIK

Wanita tidak shaum karena hamil dan melahirkan

Pertanyaan :
Ada seseorang yang bertanya tentang perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakan shaum Ramadhan dikarenakan melahirkan atau kehamilan.

Jawab :
Maka hendaknya ia meng-qadha, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’anul Karim, “Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.” 

Maka hendaknya ia mengqadha pada waktu yang ia mampui, baik itu setelah setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. 

Dan telah terdapat di dalam Sunan (dalam salah satu kitab sunan pent) dari hadits Anas bin Malik Al- Ka’bi . Ia berkata, “Aku menemui Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata, ‘Kemarilah kepada makanan’, kemudian aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang dalam keadaan shaum (yakni dia sedang dalam keadaan musafir).’Kemudian Nabi berkata, “Sesungguhnya Allah menggugurkan atas orang yang musafir setengah sholat (atau keringanan)  dan menggugurkan bagi yang musafir dan bagi yang hamil dan orang yang menyusui dari shaum (keringanan shaum),” atau yang semakna dengan ini. Dan yang dimaksud dengan meletakkan di sini adalah meletakkan sementara, berdasarkan ayat yang kalian telah mendengarnya yaitu, “ Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.” 

Sebagian kalangan ahlil ilmi ada yang mengatakan bahwa jika sudah lewat satu tahun sedang ia belum mengqadha Ramadhan yang pertama maka diharuskan baginya untuk membayar kafarah bersamaan dengan qadha. Atau mengatakan bahwa wajib atas seseorang, siapa saja baik itu dalam keadaan sakit atau keadaan musafir, kemudian lewat satu tahun maka wajib baginya untuk membayar kafarah disertai dengan membayar qadha (menggantinya). Akan tetapi tidak ada dalil di sana baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah, hanya dari sebagian perkataan salafush shalih saja. Dan kita mengambil dengan dhahir ayat bahwasanya Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan apabila melewati satu tahun sedang ia belum mengqadha maka sedekahlah diamembayar kafarah." "Dan tidaklah Rabb-mu ini memiliki sifat pelupa". 

fatwa
Maka tidak ada baginya kecuali mengqadha saja jika ia mampu walaupun ia lewat tiga kali Ramadhan atau bahkan lebih. Kemudian setelah itu jika ia mampu untuk mengqadha maka mengqadhalah, wallahul musta’an. Dan mengqadha ini tidak mesti berurut-urutan sehingga tidak memberatkan kepadanya. Jika sekiranya dia shaum tiga hari kemudian berbuka pada satu hari sesuai dengan kekuatan dan kemampuan, maka lakukanlah. Maka Aisyah mengatakan bahwasanya tersisa padanya sesuatu (shaum) Ramadhan, yaitu disebabkan karena haidh kemudian beliau tidak mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Dan yang dimaksudkan oleh Aisyah bahwa sesungguhnya qadha ini tidak mesti segera, wallahul musta’an.



RISALAH RAMADHAN

Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN DALAM MATA REAL SAUDI

Oleh
Syaikh Abdullah bin Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Jibrin ditanya : Seorang wanita memiliki perhiasan emas yang telah mencapai nishabnya, bagaimana wanita ini menzakati emas perhiasannya itu dalam bentuk real Saudi dan berapa banyaknya .?

Jawaban
Hendaknya setiap tahun wanita itu bertanya kepada penjual emas atau lainnya (yang mengerti emas) untuk menanyakan kadarnya dan sebagainya. Jika Anda telah mengetahui harga emas per-gramnya pada saat ini, maka hendaknya Anda berzakat dengan real Saudi senilai harga emas saat itu, dan tidak perlu mengetahui modal dari harga emas itu saat membelinya, zakat emas dikeluarkan seharga saat tiba kewajiban untuk mengeluarkan zakat tersebut. 

[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita 1, penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 212- 215, penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin].

BAGAIMANA MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN EMAS YANG MENGANDUNG CAMPURAN SELAIN EMAS

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Bagaimana cara mengeluarkan zakat perhiasan yang tidak terbuat dari emas murni, melainkan mengandung berbagai macam campuran permata dan batu-batu bernilai tinggi lainnya ? Apakah perhiasan ini dihitung secara keseluruhan, sebab untuk memisahkan kandungan emas dari batu-batuan lainnya adalah hal yang menyulitkan tentunya.?

Jawaban
Yang wajib dizakati adalah emasnya jika untuk digunakan, sedangkan batu-batu mulia, seperti permata, berlian dan lain-lainnya, semua ini tidak ada kewajiban untuk mengeluarkan zakat. Jika perhiasan itu terdiri dari berbagai macam unsur seperti yang ditanyakan, maka si pemilik hendaknya mencari tahu akan nilai emas yang bercampur dengan unsur-unsur lainnya, dengan bantuan suaminya, walinya atau dengan memperlihatkan kepada orang yang ahli dalam hal itu, jika sulit untuk diketahui secara pasti maka cukup dengan memperkirakannya, jika emas yang terkandung dalam perhiasan tersebut telah mencapai nishab, maka wajib bagi pemiliknya untuk berzakat dari emas itu. Nishab emas adalah sembilan puluh dua gram, emas yang harus dizakatkan adalah dua setengah persennya yang harus dikeluarkan setiap tahunnya. Demikian pendapat yang benar di antara beberapa pendapat para ulama. Dan jika perhiasan itu diperdagangkan, maka perhiasan itu dihitung secara keseluruhan, termasuk emas, intan, permata, dan lain-lainnya sebagaimana barang-barang dagangan lainnya yang diwajibkan untuk dikeluarkan zakatnya menurut pendapat mayoritas ulama. [Fatwa Al-Mar'ah, 2/42].

BARU TAHU DIWAJIBKAN ZAKAT PADA PERHIASAN SEKARANG, BAGAIMANA DENGAN WAKTU YANG TELAH LALU

Oleh
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Saya seorang wanita yang telah bersuami, umur saya telah mendekati empat puluh satu tahun. Sejak sekitar dua puluh empat tahun yang lalu saya mempunyai beberapa emas yang tidak diproyeksikan untuk perdagangan. melainkan untuk berhias dan terkadang saya menjualnya lalu hasilnya ditambah dengan dana lain untuk membeli barang yang lebih bagus dari itu. Sekarang saya masih memiliki sebagian dari perhiasan itu, dan saya telah mendengar diwajibkannya zakat pada emas yang diproyeksikan untuk perhiasan, saya mohon kiranya Anda berkenan menerangkan tentang hal ini pada saya. Jika zakat itu diwajibkan pada diri saya, maka bagaimana hukumnya dengan tahun-tahun lalu yang tidak saya keluarkan zakatnya, dan perlu diketahui bahwa saya tidak bisa memperkirakan emas yang saya miliki dalam beberapa thun itu ?

Jawaban
Wajib bagi Anda untuk mengeluarkan zakat sejak ketika Anda telah mengetahui bahwa zakat diwajibkan pada perhiasan. Adapun tahun-tahun yang telah berlalu yaitu tahun-tahun sebelum Anda mengetahui adanya kewajiban zakat, maka tidak ada kewajiban zakat untuk itu, karena keterangan hukum-hukum syari'at diberlakukan setelah adanya pengetahuan tentang ketetapan hukum tersebut. Harta yang wajib dizakatkan itu adalah dua setengah persennya jika perhiasan itu telah mencapai nishab, yaitu sembilan puluh dua gram pada perhiasan emas, maka jika perhiasan emas itu telah mencapai jumlah tersebut atau lebih maka mengeluarkan harta sebagai zakatnya sebesar dua setengah persennya setiap tahunnya, sedangkan nishab perak adalah enam ratus empat puluh empat gram atau senilai uang yang seharga perak sejumlah itu, zakat yang dikeluarkan adalah dua setengah persennya.

Adapun intan berlian dan batu-batuan lainnya yang dijadikan perhiasan, maka semua itu tidak ada kewajiban zakat, tapi jika digunakan untuk berniaga maka dikenakan kewajiban zakat sesuai dengan harga emas dan perak jika telah mencapai nishab. [Kitab Fatawa Ad-Da'wah, Syaikh Ibnu Baaz, 2/114]

MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN

fatwaOleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum Islam tentang perhiasan yang digunakan wanita, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya .?


Jawaban

Mengenai masalah ini, sebagaimana yang telah Anda ketahui, adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah : Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.

Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN

fatwaOleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53].

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâi'yyah Fi Al-Masaâ'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq].

BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA

fatwaOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana  cara dia untuk mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69]

APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA ZAKAT

fatwa
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?

Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun kita berlindung kepada Allah dari itu, dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus kita berlindung kepada Allah darinya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [HR. Muslim No : 1041].

Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang haram; - kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupkannya " [HR. Bukhori No : 1427, Muslim No : 1053].

Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.

"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran berharga lalu dia bersedekah pula" [HR. Bukhori No : 1421, Muslim No : 1022].


Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah].

APAKAH ZAKAT DAN SEDEKAH HANYA BULAN RAMADHAN ?

fatwaOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ?

Jawaban.
Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan,  kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.

Juga, seseorang tidak memiliki jaminan ketika mengakhirkan zakat dari waktu semestinya, dia tidak memiliki penjamin yang tetap ada sampai waktu yang dia akhirkan, kalau dia mati padahal ketika itu zakat masih tersisa dalam tanggungannya, sementara ahli waris tidak mengeluarkan harta untuk membayar zakat itu karena mereka tidak mengetahui bahwa ada beban zakat atas si mayit. Begitu pula sebab-sebab selain itu yang dikhawatirkan akan menimpa seseorang yang menganggap remeh pembayaran zakatnya, maka dia bisa menjadi pendurhaka dalam pembayaran zakat.

Sedekah tidak ada waktu yang ditetapkan untuknya, setiap hari sepanjang tahun adalah waktunya. Akan tetapi manusia lebih memilih menjadikan waktu bersedekah dan berzakat mereka pada bulan Ramadhan karena itu adalah waktu yang utama, saat kedermawanan dan mulia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan, tetapi beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan, tatkala Jibril menjumpai beliau untuk bertadarus Al-Qur'an.

Akan tetapi kita harus mengerti bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadhan merupakan jenis keutamaan yang berkaitan dengan waktu, apabila tiada keutamaan lain yang menjadi tambahan di sana maka di saat itu lebih utama dari pada waktu yang lain. Adapun jika disana terdapat keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu seperti orang-orang fakir sangat membutuhkan sedekah/zakat di suatu saat selain Ramadhan- maka tidak sepantasnya dia mengakhirkan sedekahnya sampai bulan Ramadhan, yang selayaknya dia lakukan adalah selalu memperhatikan waktu dan masa yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir, lalu dia mengeluarkan sedekahnya pada saat itu, biasanya orang-orang fakir membutuhkan sedekah di luar bulan Ramadhan daripada di dalam bulan Ramadhan ; karena di bulan Ramadhan sedekah dan zakat banyak didapati oleh orang-orang fakir sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhannya dengan apa yang diberikan kepada mereka. Akan tetapi mereka sangat membutuhkan hal itu di sisa hari dalam satu tahun. Inilah masalah yang seyogyanya diperhatikan oleh manusia, sehingga dia tidak lebih mendahulukan waktu utama di atas segala keutamaan yang lain.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger