NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label ZAKAT HARTA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ZAKAT HARTA. Tampilkan semua postingan

ZAKAT PROFESI


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Di kampus ana mengadakan pengumpulan zakat māl. Zakat māl nya itu berupa zakat profesi. 

Apa bisa zakat tersebut digunakan untuk kegiatan rohis? Kegiatanya itu sendiri untuk kepentingan kaderisasi rohisnya. Mungkin itu saja ustad. Besar harapan Saya pertanyaannya dapat direspon ustadz. Syukron

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Djuffi di Jakarta pusat Anggota Grup WA Bimbingan Islam no 1-10)


Jawaban:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Zakat profesi adalah istilah baru yang tidak dikenal di kalangan ulama salaf. Yaitu memotong gaji (penghasilan) bulanan untuk dinamakan zakat mal. 

Tidak ada zakat profesi di dalam Islam, karena zakat diwajibkan ketika memenuhi syarat nishab (batas minimal harta wajib zakat) dan haul (harta telah berlalu satu tahun). 

Namun jika ada yang ingin menyisihkan sebagian gajinya untuk bersedekah maka yang demikian adalah kebaikan, akan tetapi tidak dinamakan zakat māl dan tidak menggugurkan kewajiban zakat māl apabila telah memenuhi syarat-syaratnya.

Islam sudah mengatur zakat māl dengan jelas, termasuknya siapa yang berhak menerima zakat tersebut. 

Ada delapan golongan yang berhak menerimanya, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekakan budak, yang berhutang, yang berjihad di jalan Allāh dan yang dalam perjalanan. 

Allāh Subhānahu wa Ta'āla berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ

وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. ( QS. At-Taubah : 60).

Tidak diperbolehkan untuk menggeluarkan zakat kepada selain delapan golongan tersebut, walupun dalam perkara-perkara kebaikan seperti kegiatan dakwah, sosial, membangun masjid, madrasah, pesantren, rumah sakit dan lain-lain.

Referensi:
http://www.al-feqh.com
Konsultasi Bimbingan Islam
Ustadz Muhammad Romelan, Lc.
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-berupa-zakat-profesi/

APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?

fatwa

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meninggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati?

Apakah harta waris ada zakatnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)


Jawaban:

Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni).

Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai Rp. 100 juta dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta). 

Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.

Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang Rp. 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? 

Jika nilainya = Rp. 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa Rp. 50 juta atau lebih pada akhir tahun, ia tetap terkena zakat. 

Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dari Rp. 50 juta, maka tidak kena zakat.

Nah, bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . 

Misalkan:

# Tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. 

# Tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000. 

# Tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.

Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. 

Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. 

Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. 

Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual, maka tidak terkena zakat.

Demikian, Wallaahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
-----------------------------

ZAKAT MAAL TABUNGAN HAJI

Pertanyaan:

Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat. 

Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel. Jazakallahu khair, 
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23


Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati. 

Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih. 

Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.

Wallaahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------

ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. 

Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? 

Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? 

Mohon jawabannya.

Syukron jazakumullahu khairan.

(Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27)


Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. 

Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. 

Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. 

Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. 

Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. 

Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut:

==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen.

==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen.

==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen.

Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. 

Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. 

Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. 

Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang.

Misal: 

Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. 

Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60.

Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. 

Namun yang dizakati 
ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. 

Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut:

==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau
==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak.

Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. 

Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. 

Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak.

Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. 

Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). 

Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya.

Contoh:

Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta.

Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000

Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. 

Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak.

Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. 

Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. 

Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. 

Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat.

Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut.

Catatan: 

Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan.

Wallāhu A'lam.

Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more
-----------------------------------

MENGELUARKAN ZAKAT PERHIASAN

fatwaOleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan


Pertanyaan
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan ditanya : Apa hukum Islam tentang perhiasan yang digunakan wanita, apakah wajib dizakati ? Ataukah untuk kehati-hatian lebih baik menzakatinya .?


Jawaban

Mengenai masalah ini, sebagaimana yang telah Anda ketahui, adalah masalah khilafiyah, yakni ada perbedaan di antara ulama. Sebagian ulama mengatakan tidak ada kewajiban zakat pada perhiasan wanita yang diproyeksikan untuk digunakan, karena perhiasan itu termasuk dalam kategori pakaian yang dibutuhkan dan termasuk kebutuhan untuk dipakai, maka tidak ada zakat pada perhiasan wanita. Para ulama yang berpendapat seperti ini adalah : Imam Ahmad, Imam Asy-Syafi'i, Imam Malik, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Ibnu Al-Qayyim serta banyak ulama lainnya.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa diwajibkan zakat pada perhiasan wanita berdasarkan dalil-dalil yang mereka sebutkan dalam masalah ini, diantaranya adalah Madzhab Abu Hanifah serta beberapa ulama lainnya.

Yang jelas, barangsiapa yang ingin berhati-hati dan ingin berzakat dari perhiasannya maka hal itu adalah sesuatu yang baik. Dan mereka yang mengatakan, bahwa tidak ada zakat pada perhiasan wanita, mereka berdalih dengan hadits-hadits yang diperdebatkan.

HUKUM MENGALOKASIKAN ZAKAT KE DAERAH LAIN

fatwaOleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin


Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apakah boleh mengirim zakat kepada orang-orang yang berhak di negeri lain, yaitu negeri saya sendiri, karena saya sekarang berdomisili sementara di Saudi Arabia ? Semoga Allah senantiasa memberi berkah kepada Anda.

Jawaban
Boleh hukumnya mengirimkan zakat harta ke negeri lain berdasarkan pendapat yang benar, untuk sebuah maslahat yang jelas seperti kemiskinan yang sangat memperihatinkan, kaum muslimin di negeri-negeri tersebut sangat membutuhkannya dan lain-lain. Dan tidak boleh hukumnya jika dilakukan dengan tujuan mengistimewakan negeri tertentu padahal di dalam negeri masih banyak yang berhak menerimnya.

Cara mengetahui siapakah yang berhak dan yang tidak berhak adalah sebagai berikut : Jika penduduk suatu negeri masih diragukan apakah berhak menerima zakat ataukah tidak, sementara kerabat dia di negeri lain yang jauh sudah jelas sangat membutuhkan dan sangat menantikan uluran tangan dan perhatian, maka mereka tentunya lebih berhak. Menyalurkan zakat harta kepada mereka merupakan satu bentuk menyambung tali silaturahim

[Syaikh Ibnu Jibrin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.53].

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syarâi'yyah Fi Al-Masaâ'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq].

BAGAIMANA CARA ORANG YANG BERDOMISILI DI LUAR NEGERI MENGELUARKAN ZAKATNYA

fatwaOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang lelaki berdomisili di luar negeri. Bagaimana  cara dia untuk mengeluarkan zakatnya ? Apakah ia mengirim zakatnya tersebut ke negeri asalnya ? Ataukah cukup membagikannya di negeri ia berdomisili ? Atau bolehkah sebagai wakilnya ia menugasi keluarganya untuk membagi-bagikan zakatnya ?

Jawaban
Hendaknya ia melihat cara manakah yang paling bermanfaat bagi para penerima zakat. Apakah lebih bermanfaat ia bagikan zakatnya itu di negeri asalnya, atau yang lebih bermanfaat ia kirimkan kepada kaum fakir di negeri lain ? Jika keduanya sama bermanfaat, maka sebaiknya ia membagikan di negeri tempat ia berdomisili.

[Syaikh Ibnu Utsaimin, Fatawa Az-Zakah, disusun oleh Muhammad Al-Musnad, hal.69]

APAKAH SEMUA ORANG YANG MENGULURKAN TANGAN MEMINTA ZAKAT BERHAK MENERIMA ZAKAT

fatwa
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerima zakat ?

Jawaban.
Tidak semua orang yang mengulurkan tangannya meminta zakat berhak menerimanya, karena di antara manusia ada orang yang mengulurkan tangannya minta uang, padahal dia orang kaya, orang semacam ini nanti akan datang pada hari kiamat dengan wajah yang tak berdaging sepotong pun kita berlindung kepada Allah dari itu, dia datang pada hari kiamat, hari saat berdirinya para saksi, sedangkan wajahnya terhapus kita berlindung kepada Allah darinya.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang minta kepada manusia akan harta mereka untuk memperbanyak hartanya maka sebenarnya dia hanyalah meminta bara api, tinggal dia menyedikitkannya atau memperbanyaknya" [HR. Muslim No : 1041].

Dengan dalil ini saya peringatkan mereka orang-orang yang suka meminta-minta kepada orang lain dengan merengek-rengek padahal mereka berada di dalam gelimang kekayaan. Bahkan saya peringatkan semua orang yang menerima zakat padahal sebenarnya dia bukanlah orang yang berhak menerimanya, saya katakan kepadanya, 'Sungguh jika kamu mengambil zakat padahal kamu bukan termasuk golongan yang berhak menerimanya maka hakikatnya kamu sedang memakan barang haram; - kita berlindung kepada Allah darinya- wajib atas setiap pribadi untuk takut dan bertakwa kepada Allah, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda.

"Artinya : Barangsiapa yang menjaga kehormatan dirinya, maka Allah akan menjaga kehormatannya, barangsiapa merasa cukup, maka Allah akan mencukupkannya " [HR. Bukhori No : 1427, Muslim No : 1053].

Tetapi apabila mengulurkan tangan kepadamu seseorang yang menurut keyakinanmu dia berhak menerima zakat, maka berilah dia karena zakat itu menempati tempatnya, dengannya kamu akan berlepas diri dari tanggung jawabmu. Kemudian seandainya setelah itu ternyata dia bukanklah orang yang berhak menerimanya maka tidak perlu mengulangi zakat. Dalil dari pernyataan ini adalah kisah seorang lelaki yang mensedekahkan harta, pada awalnya dia bersedekah kepada perempuan pezina (pelacur), orang banyak memperbincangkan tindakannya yakni sedekah kepada pelacur, dia berucap Alhamdulillah. Lalu dia bersedekah lagi pada malam yang kedua, jatuhlah sedekahnya ke tangan seorang pencuri, orang banyak memperbincangkannya lagi, 'sedekah malam ini jatuh ke tangan pencuri'. Selanjutnya dia bersedekah lagi pada malam yang ketiga kepada orang kaya, lagi-lagi orang banyak mempercakapkannya, 'sedekah malam ini jatuh pada orang kaya', dia berucap 'Alhamdulillah, atas pelacur, pencuri dan orang kaya' dikatakan kepadanya.

"Sesungguhnya sedekahmu telah dikabulkan, si pelacur itu barangkali dia telah menahan diri (tidak melacur lagi) disebabkan oleh sedekahmu kepadanya, si pencuri itu barangkali telah merasa cukup lalu menahan dirinya dari mencuri lagi, sedangkan si kaya itu barangkali dia mendapat pelajaran berharga lalu dia bersedekah pula" [HR. Bukhori No : 1421, Muslim No : 1022].


Perhatikanlah, wahai saudaraku, terhadap niat yang benar bagaimana besar pengaruhnya, sehingga jika engkau memberi orang yang meminta-minta kepadamu lalu tampak jelas bahwa dia sebenarnya adalah seorang kaya padahal engkau meyakininya sebagai orang miskin maka kamu tidak perlu mengulang zakatmu.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah].

APAKAH ZAKAT DAN SEDEKAH HANYA BULAN RAMADHAN ?

fatwaOleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apakah sedekah dan Zakat hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja ?

Jawaban.
Sedekah tidak hanya dikhususkan pada bulan Ramadhan saja, namun dia adalah amalan sunat dan disyariatkan di setiap waktu. Zakat diwajibkan atas manusia untuk mengeluarkannya apabila haul hartanya telah sempurna, tidak perlu menunggu Ramadhan,  kecuali apabila Ramadhan telah dekat, misalnya haul hartanya pada bulan Sya'ban lalu dia menunggu sampai Ramadhan, maka ini tidak mengapa. Adapun jikalau haul hartanya jatuh pada bulan Muharram misalnya, dia tidak boleh menundanya sampai Ramadhan, tetapi boleh dia dahulukan pada bulan Ramadhan sebelum tibanya bulan Muharram, tidak mengapa hal itu dilakukan. Penundaan dari waktu wajibnya tidak boleh dilakukan, karena kewajiban yang terkait dengan suatu sebab, harus dinaikan ketika muncul sebabnya itu dan tidak boleh diakhirkan darinya.

Juga, seseorang tidak memiliki jaminan ketika mengakhirkan zakat dari waktu semestinya, dia tidak memiliki penjamin yang tetap ada sampai waktu yang dia akhirkan, kalau dia mati padahal ketika itu zakat masih tersisa dalam tanggungannya, sementara ahli waris tidak mengeluarkan harta untuk membayar zakat itu karena mereka tidak mengetahui bahwa ada beban zakat atas si mayit. Begitu pula sebab-sebab selain itu yang dikhawatirkan akan menimpa seseorang yang menganggap remeh pembayaran zakatnya, maka dia bisa menjadi pendurhaka dalam pembayaran zakat.

Sedekah tidak ada waktu yang ditetapkan untuknya, setiap hari sepanjang tahun adalah waktunya. Akan tetapi manusia lebih memilih menjadikan waktu bersedekah dan berzakat mereka pada bulan Ramadhan karena itu adalah waktu yang utama, saat kedermawanan dan mulia. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah manusia yang paling dermawan, tetapi beliau menjadi lebih dermawan lagi di bulan Ramadhan, tatkala Jibril menjumpai beliau untuk bertadarus Al-Qur'an.

Akan tetapi kita harus mengerti bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadhan merupakan jenis keutamaan yang berkaitan dengan waktu, apabila tiada keutamaan lain yang menjadi tambahan di sana maka di saat itu lebih utama dari pada waktu yang lain. Adapun jika disana terdapat keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu seperti orang-orang fakir sangat membutuhkan sedekah/zakat di suatu saat selain Ramadhan- maka tidak sepantasnya dia mengakhirkan sedekahnya sampai bulan Ramadhan, yang selayaknya dia lakukan adalah selalu memperhatikan waktu dan masa yang lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir, lalu dia mengeluarkan sedekahnya pada saat itu, biasanya orang-orang fakir membutuhkan sedekah di luar bulan Ramadhan daripada di dalam bulan Ramadhan ; karena di bulan Ramadhan sedekah dan zakat banyak didapati oleh orang-orang fakir sehingga mereka bisa mencukupi kebutuhannya dengan apa yang diberikan kepada mereka. Akan tetapi mereka sangat membutuhkan hal itu di sisa hari dalam satu tahun. Inilah masalah yang seyogyanya diperhatikan oleh manusia, sehingga dia tidak lebih mendahulukan waktu utama di atas segala keutamaan yang lain.

[Disalin dari kitab Majmu Fatawa Arkanil Islam, edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Penulis Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, Penerbit Pustaka Arafah]

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger