NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » , » Tidak Puasa Karena Hamil Atau Menyusui

Tidak Puasa Karena Hamil Atau Menyusui

fatwa
Pertanyaan: 

Apakah yang wajib terhadap wanita hamil atau menyusui apabila berbuka di bulan Ramadhan? Apakah cukup memberi makan dari
jenis beras?

Jawaban: 

Wanita hamil atau menyusui tidak boleh berbuka di bulan Ramadhan kecuali karena uzur. Jika mereka berbuka karena uzur, mereka wajib mengqadha berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta'ala:

 فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 
  
Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. (QS. 2:184).

Dan keduanya sama seperti orang sakit. Jika uzur mereka adalah khawatir terhadap bayi, maka mereka harus mengqadha dan memberi makan orang miskin setiap hari dari jenis gandum atau beras atau kurma, atau selainnya dari jenis makanan penduduk negeri. Sebagian ulama berkata: keduanya tidak wajib selain mengqadha saja dalam kondisi apapaun, karena tidak ada dalil memberi makan dari al-Qur`an dan sunnah, dan pada asalnya adalah tidak ada tanggung jawab sehingga ada dalil yang tegas. Ini adalah mazhab Abu Hanifah, dan pendapat ini cukup kuat.

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger