NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label SHALAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label SHALAT. Tampilkan semua postingan

SHALĀT IDUL FITRI DAN IDUL ADHA BAGIAN 01

🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 06 Rajab 1438 H / 03 April 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 62 | Fiqh Shalāt Iedul Fitri Dan Iedul Adha (Bag. 1 dari 2)
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H062
〰〰〰〰〰〰〰



بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد

Para shahābat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla, kita memasuki halaqah yang ke-62 dan masuk pada fasal berikutnya yaitu tentang shalāt Iedul Fitri dan Iedul Adha.

قال المؤلف رحمه الله

Berkata penulis  rahimahullāh:

((وصلاة العيدين سنة مؤكدة و هي:
ركعتان يكبر في الأولى سبعا سوى تكبيرة الإحرام وفي الثانية خمسا سوى تكبيرة القيام.))

"Dan shalāt 'Iedain  ('Iedul fitri dan 'Iedul Adha) hukumnya adalah  sunnah muakkadah.

Dan shalāt 'ied adalah shalāt 2 (dua) raka'at dengan 7 (tujuh) kali takbir di raka'at pertama selain takbiratul ihram, dan takbir 5 (lima) kali pada raka'at kedua selain takbir bangun dari sujud."


▪ Shalāt 'Ied (Shalāt Hari Raya)

Adalah shalāt yang dilakukan pada hari 'Ied, baik 'Iedul Fitri (setelah selesai bulan Ramadhān) maupun pada 'Iedul Adha.

Maksud 'Ied di sini adalah berkumpulnya orang-orang secara rutin dan berulang-ulang. Karena selalu berulang setiap tahun maka dikatakan sebagai 'Ied, yaitu "kembali".

▪ Keutamaan shalāt 'Ied

Keutamaan shalāt 'Ied sangat besar. Hal ini ditunjukkan dengan rutinnya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam melakukannya secara terus menerus dan bahkan beliau sampai memerintahkan para wanita yang sedang hāidh, untuk keluar menyaksikan shalāt 'Ied untuk berkumpul dengan kaum muslimin.

Begitu juga para shahābat radhiyallāhu Ta'āla 'anhum jam'ian, mereka selalu menjaga shalāt ini dan rutin melaksanakan  shalāt ini.

Dan di dalam shalāt ini ada rasa syukur kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dan menampakkan syiar Islām dan bersatunya kaum muslimin. Oleh karena itu dia memiliki keutamaan yang besar.

▪ Hukum Shalāt 'Ied

Hukum shalāt 'Ied dalam madzhab Syāfi'i adalah sunnah muakkadah, (artinya) sunnah yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sebagaimana yang disebutkan oleh penulis bahwa shalāt ini adalah sunnah muakkadah. Dan ini merupakan pendapat Mālikiyyah dan Jumhūr ulamā. Dan pendapat ini condong lebih kuat.

Namun di sana ada sebagian yang berpendapat bahwasanya hukumnya wajib 'ain, seperti madzhab Hanafi. Dan sebagian berpendapat wajib kifayah sebagaimana madzhab Hambali.

▪ Waktu Shalāt 'Ied

Shalāt 'Ied dilakukan antara terbitnya matahari sampai tergelincirnya matahari atau zawal. Dan disunnahkan untuk  diakhirkan sampai matahari tingginya sekadar ujung tombak.

▪ Tata Cara Shalāt 'Ied

Untuk raka'at shalāt 'Ied dilakukan sebanyak 2 (dua) raka'at. Hal ini merupakan 'ijma para ulamā,  berdasarkan hadīts shahīh yang diriwayatkan Imām An Nasāi' dan Ibnu Mājah, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

صلاة الأضحى ركعتان وصلاة الفطر ركعتان

"Shalāt 'Iedul Adha itu 2 (dua) raka'at dan shalāt 'Iedul Fitri ada 2 (dua) raka'at."

▪ Hukum Takbir Tambahan

Hukum takbir tambahan adalah sunnah, berdasarkan pendapat jumhūr mayoritas ulamā fiqih dari kalangan Syāfi'iyah, Mālikiyyah dan Hanābilah.

Oleh karenanya apabila seorang Imām lupa maka tidak perlu dia mengulangi shalātnya, cukup meneruskan shalāt tersebut.

▪ Jumlah Takbir Tambahan

Adapun jumlah takbir tambahan berdasarkan madzhab Syāfi'i adalah sejumlah 7 kali takbir pada raka'at pertama (selain takbiratul ihram) artinya tidak menghitung takbiratul ihram.

⇒ Berdasarakan madzhab Syāfi'i,

√ 7 (tujuh) takbir pada raka'at pertama.
√ 5 (lima) takbir pada raka'at kedua.

Adapun 5 takbir pada raka'at kedua selain takbir bangun dari sujudnya.

Hal ini berdasarkan hadīts yang diriwayat oleh Imām Tirmidzi dengan sanad yang hasan, bahwasanya:

"Dahulu Nabi shallallāhu 'alayhi wa sallam bertakbir dalam shalāt 'Iedain pada raka'at pertama 7 (tujuh) kali sebelum membaca dan pada raka'at yang terakhir 5 (lima) kali sebelum membaca."

Adapun pendapat jumhūr mayoritas ulamā dari Mālikiyyah dan Hanābilah, adalah:

√ Raka'at pertama adalah 6 (enam) kali selain takbir yang pertama.
√ Raka'at kedua 5 (lima) kali.

▪ Hukum Mengangkat Kedua Tangan

⇒ Disunnahkan untuk mengangkat tangan walaupun  pada takbir tambahan.

Yaitu dikerjakan pada saat dia takbiratul ihram atau takbir bangun dari sujud. Ini adalah pendapat mayoritas ahli fiqih dari kalangan Hanafiyyah , Syāfi'iyah dan Hanābilah.

▪Do'a Istiftah

√ Di sunnahkan membaca do'a istiftah setelah takbiratul ihram dan sebelum takbir tambahan.
√ Disunnahkan untuk membacaa ta'awudz sebelum membaca Al Fātihah.

⇒ Ini adalah pendapat jumhūr mayoritas fuqahā.

▪ Apa yang dibaca diantara dua takbir?

Para ulama berbeda pendapat:

√ Pendapat pertama disunnahkan untuk berdzikir.
√ Pendapat kedua bahwa tidak disunnahkan berdzikir

⇒ Dan ini disebutkan Imām Nawawi sebagai pendapat jumhūr mayoritas fuqaha (yaitu pendapat yang kedua)

▪ Bacaan Dalam Shalāt 'Ied

Bacaan dalam shalāt 'Ied, Imām membaca secara jahr (dikeraskan). Dinukilkan oleh Imām Nawawi dan Ibnu Qudamah bahwa hal ini adalah berdasarkan ijma'.

▪ Bacaan Yang Disunnahkan

Bacaan yang disunnahkan dalam dalam 'Iedain setelah membaca surat Al Fatihah adalah:

√ Surat Al A'lā atau surat Qāf pada raka'at pertama.
√ Surat  Al Ghāsyiyah atau surat  Al Qamar pada raka'at kedua.

Ini adalah hal-hal yang terdapat dalam sunnah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Demikian yang bisa disampaikan pada halaqah ini, semoga bermanfaat.


وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
وَآخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ الله رَبِّ الْعَالَمِينَ
__________

Rakaat Shalat Tarawih

fatwa
Pertanyaan :



Apakah dalam Qiyam Ramadhan (tarawih) ada jumlah rakaat tertentu?


Jawab:



Tidak ada jumlah rakaat tertentu yang diwajibkan. Jika seseorang melakukan shalat malam semalam suntuk tidaklah mengapa. Jika melakukan 20 atau 50 rakaat tidaklah mengapa. Akan tetapi jumlah yang lebih utama adalah apa yang dilakukan Rasulullah -shalallahu alaihi wasalam- yaitu 11 rakaat atau 13 rakaat. Umul Mukminin Aisyah radiallahu'anha- ditanya, “Bagaimana Nabi -shalallahu alaihi wasalam melakukan shalat Qiyam Ramadhan (tarawih)? Beliau menjawab: "Tidak lebih dari 11 rakaat."

Akan tetapi wajib dilakukan sesuai dengan tuntunan syari'at, dengan memanjangkan bacaan, rukuk, sujud, bangkit dari rukuk dan sajadatain (duduk antara dua sujud). Tidak seperti yang dilakukan orang-orang sekarang. Mereka melakukannya dengan cepat, menyulitkan makmum untuk melakukan apa yang selayaknya mereka lakukan. Imam adalah pemimpin, dan pemimpin wajib melakukan apa yang paling baik dan bermanfaat. Jika imam hanya peduli bagaimana cara cepat selesai, ini suatu kesalahan. Semestinya melakukan apa yang dilakukan Nabi -shalallahu alaihi wasalam- , dengan memanjangkan berdiri, rukuk, sujud dan duduk sesuai yang diriwayatkan, memperbanyak doa, bacaan al-Quran, tasbih dan semacamnya.

SHALAT TARAWIH


Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه
“Siapa yang melakukan shalat di malam-malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Hadits yang mulia ini menjadi dasar disunnahkannya menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan yang penuh barakah dengan shalat.
Istilah yang populer di masyarakat umum bahwa shalat yang dilakukan di permulaan malam pada bulan Ramadhan dinamakan tarawih dan shalat yang dilakukan setelah itu pada akhir malam disebut Qiyamullail. Ini adalah pemisahan yang populer di kalangan masyarakat umum, akan tetapi pada dasarnya semuanya adalah tarawih dan qiyam. Mengapa qiyam Ramadhan dinamakan tarawih (istirahat)? Karena dahulu mereka (generasi awal umat ini) beristirahat setelah empat rakaat karena mereka memanjangkan shalat mereka.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: Semua shalat di bulan Ramadhan dinamakan qiyam.
Berikut ini beberapa hal penting terkait dengan Qiyamullail pada bulan Ramadhan:
  1. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyunnahkan kepada kita Qiyam Ramadhan (tarawih), sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhaistri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:
“Pada suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat malam, lalu orang-orang pun shalat bersamanya. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi, orang-orang yang shalat di belakangnya semakin banyak. Kemudian mereka pun bersepakat untuk melakukannya lagi pada malam ke-3 atau ke-4, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar shalat bersama mereka. Ketika Shubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُم
”Aku telah melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang mencegahku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat bersama kalian) selain kekhawatiranku akan diwajibkannya shalat tersebut kepada kalian.” Dan itu di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim]
  1. Hendaknya shalat malam (tarawih) didasarkan pada keimanan kepada Allah dan pahala yang telah disiapkan-Nya bagi yang melakukan Qiyam Ramadhan. Jangan karena didorong oleh riya’ (ingin dilihat), sum’ah (ingin didengar), ingin harta, olah raga/ tubuh, dan lain sebagainya.
Jika dilakukan dengan iman dan mengharap pahala, maka apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan terealisasi, beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang melakukan shalat malam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, di ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari dan Muslim].
  1. Shalat tarawih tidak memiliki batasan rakaat tertentu yang menjadi keharusan. Jika seseorang shalat bersama imam, maka hendaknya ia terus shalat bersamanya sampai selesai, agar dicatat baginya pahala Qiyamullail (shalat semalam suntuk). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, dicatatkan baginya shalat semalam suntuk.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih].
  1. Yang lebih utama adalah shalat bersama imam yang shalat 11 rakaat atau 13 rakaat dengan memanjangkan shalatnya. Itulah yang sempurna dan lebih utama. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhabeliau ditanya:“Bagaimanakah shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan?” Beliau menjawab:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Tidaklah (shalat malam) Nabi di bulan Ramadhan maupun selainnya melebihi11 rakaat.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalam Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhudia berkata:
كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ
“Dahulu shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 13 rakaat, maksudnya malam hari.” [HR. Bukhari].
  1. Yang utama bagi imam masjid yang shalat tarawih bersama jamaah agar melakukan salam setiap dua rakaat dan berwitir dengan satu rakaat, agar tidak memberatkan makmum atau terjadi kegundahan pada mereka. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat malam:
مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Dua rakaat dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu Shubuh, shalatlah satu rakaat mengganjilkan shalat sebelumnya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Boleh menjadikan shalat witirnya sekaligus 5 rakaat, 7 rakaat, atau 9 rakaat, akan tetapi pada rakaat ke-8 duduk bertasyahud kemudian bangkit melanjutkan rakaat yang ke-9, bertasyahud lagi, berdoa dan salam. Penggabungan rakaat witir ini dilakukan jika shalat seorang diri atau sesuai kemufakatan jamaah.
  1. Yang utama memanjangkan shalat tarawih atau Qiyamullail. Dari As-Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
“Umar bin Al-Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dâri untuk mengimami jamaah dengan 11 rakaat. Dia berkata: ‘Imam membaca ratusan ayat hingga kami bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri. Tidaklah kami usai melainkan di penghujung fajar.” [HR. Malik, shahih]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Shalat (malam) yang terbaik adalah yang panjang berdirinya.” [HR. Muslim].
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Qunut dalam hadits ini adalah berdiri (ketika shalat), dikarenakan zikir ketika berdiri dalam shalat adalah membaca Al Quran.
Hendaklah waspada terhadap para imam yang mengimami para jamaah dengan tergesa-gesa, sehingga hilang kekhusyukan dan tumakninah. Imam hendaknya membaca dengan tadabbur. Jika membaca ayat yang berisi permintaan/doa hendaknya meminta/berdoa kepada Allah, atau melewati ayat tasbih hendaknya bertasbih, sebagaimana yang telah disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
  1. Wanita boleh menghadiri shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah (gangguan), baik yang timbul darinya maupun terhadap dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah -para wanita- (mendatangi) masjid-masjid Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Disyaratkan bagi wanita untuk memulai dari shaf paling akhir, kebalikannya shaf laki-laki dimulai dari yang paling depan.
Hendaknya kaum wanita segera pulang setelah imam selesai salam.

SUMBER :
https://www.facebook.com/markaz.inayah?fref=pb&hc_location=friends_tab

SHALĀT JUM'AT


Para Sahabat Bimbingan Islām yang dirahmati Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita masuki halaqah yang  ke-59 dan pada saat ini kita masuk pada fasal yang berikutnya yaitu tentang shalāt Jum’at.

Sebelum kita memasuki tentang fiqih di dalam shalāt Jum'at, maka kita akan membahas sedikit tentang bagaimana keutamaan shalāt Jum'at dan juga keutamaan hari Jum'at itu sendiri.

Keutamaannya diantaranya:

⑴ Bahwasanya Allāh Subhānahu wa Ta'āla menjadikan hari Jum'at sebagai hari yang terbaik dan mengkhususkan hari Jum'at tersebut dengan ibadah khusus dan juga dengan keistimewaan yang lainnya.

Hal ini agar kaum muslimin dan orang-orang bisa memahami keagungan, kedahsyatan dan kehebatan  hari Jum'at ini. Dan juga agar mereka bisa memakmurkan hari ini dengan cara yang terbaik.

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

خير يوم طلعت عليه الشمس يوم الجمعة رواه مسلم

 Hari Jum'at adalah hari yang terbaik yang terbit matahari di atasnya. (Hadīts riwayat Muslim)


⑵ Pada hari Jum'at ada satu waktu yang mustajab.

⇒ Yaitu waktu yang apabila seseorang berdo'a dan do'anya bertepatan dengan waktu tersebut maka do'anya akan dikabulkan.

Hal ini sebagaimana yang disebutkan oleh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam di dalam sabdanya:

فيه ساعة لا يوافقها عبد مسلم، وهو قائم يُصلي يسأل الله - تعالى - شيئاً إلا أعطاه إياه

Kata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

"Di dalam hari Jum'at itu ada satu waktu yang mana apabila seorang hamba (muslim) dia bisa bertepatan dengan waktu tersebut dan dia berdiri  shalāt dan minta kepada Allāh Subhānahu wa Ta'āla dengan apapun maka Allāh akan memberikan do'anya (mengabulkan do'anya)." (Hadīts riwayat Bukhāri dan Muslim)ز

⑶ Antara shalāt Jum'at yang satu dengan shalāt Jum'at berikutnya adalah  penebus dosa.

Hal ini berdasarkan hadīts yang diriwayatkan dari Abū Hurairah radhiyallāhu Ta'āla 'anhu bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ وَالْجُمْعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتٌ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا 

اجْتَنَبَ الْكَبَائِرَ

"Antara shalāt lima waktu, dan antara satu Jum'at ke Jum'at berikutnya, dan antara Ramadhān ke Ramadhān berikutnya, maka di sana ada penebus dosa di dalamnya apabila menjauhi dosa-dosa yang besar." (Hadīts riwayat Muslim).

⑷ Bersedekah pada hari Jum'at lebih afdhāl secara umum dari hari lainnya.

Tentunya di sana ada beberapa keistimewaan yang lain (misalnya) apabila seseorang membutuhkan, ini juga bisa mendorong, bisa jadi dihari lain lebih utama akan tetapi secara umum bersedekah pada hari Jum'at adalah lebih utama.

Hal ini disampaikan oleh Imān Ibnul Qayyim rahimahullāh, kata beliau:

"Adapun sedekah pada hari Jum'at dibandingkan dengan hari lainnya adalah  sebagaimana bersedekah di bulan Ramadhān dibandingkan bulan lainnya."

Dan Beliau juga bercerita, kata beliau:

"Saya menyaksikan sendiri Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, apabila beliau keluar rumah pada hari Jum'at, maka beliau membawa apa saja yang ada dirumahnya, baik itu roti ataupun lainnya. Kemudian beliau sedekahkan dengan cara sembunyi-sembunyi."

Dan masih banyak keutamaan lainnya tentang hari Jum'at ini yang tidak bisa kita sebutkan dalam pertemuan singkat ini.

Dan poin berikutnya yang perlu kita ketahui bahwasanya disana ada ancaman dari Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bagi orang-orang yang meninggalkan shalāt Jum'at.

Setelah kita ketahui keutamaannya maka perlu kita ketahui bagaimana ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalāt Jum'at.

Dalam sebuah hadīts yang shahīh Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam beliau bersabda:

لينتهين أقوام عن ودعهم الجمعات، أو ليختمن الله على قلوبهم، ثم ليكونن من الغافلين

"Hendaknya orang-orang yang meninggalkan shalāt Jum'at untuk berhenti atau Allāh akan mengkunci mati hati mereka, dan Allāh tutup hati mereka dan mereka digolongkan termasuk orang-orang yang lalai." (Hadīts riwayat Muslim, Ahmad dan An Nasāi').

Dalam hadīts yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam, beliaupun bersabda:

مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

"Barangsiapa yang meninggalkan shalāt Jum'at 3 kali tanpa alasan yang darurat (alasan yang diterima oleh syari'at), maka Allāh akan mengunci mati hatinya (Allāh akan tutup hatinya)." (Hadīts ini diriwayatkan oleh Ibnu Mājah dalam Shahīhnya dan dihasankan oleh Syaikh Al Albāniy rahimahullāh).

Dan masih banyak lagi hadīts-hadīts yang lain yang merupakan ancaman bagi orang-orang yang meremehkan (tidak peduli) dengan shalāt Jum'at atau  meninggalkannya (lalai) dengan shalāt Jum'at.

▪Disana ada beberapa adab-adab yang harus dilakukan seorang muslim pada hari Jum'at, dan kita sebutkan beberapa  diantaranya:

1. Bagi imam subuh hendaknya dia membaca surat As Sajadah dan Al Insān.

2. Hendaknya setiap muslim bersegera untuk ke masjid untuk melaksanakan shalāt Jum'at.

Semakin cepat datang kemasjid maka pahalanya semakin besar.

3. Hendaknya pada hari Jum'at memperbanyak shalawat kepada Nabi kita (Muhammad shallallāhu 'alayhi wa sallam).

4. Hendaknya bagi seorang laki-laki yang hendak pergi ke masjid, memakai wangi-wangian, bersiwak atau sikat gigi dan memakai pakaian yang terbaik pada hari itu.

5. Hendaknya mendengarkan khutbah dengan khusyu' dan tidak bermain-main tatkala mendengarkan khutbah tersebut.

6. Tatkala seorang masuk kedalam masjid tidak melangkahi pundak orang-orang. Hendaknya dia duduk di tempat dimana dia mudah untuk duduk.

7. Dianjurkan bagi setiap muslim untuk membaca surat Al Kahfi pada setiap Jum'at.

Dan masih banyak adab-adab lainnya yang bisa  kita lakukan.

Demikian yang bisa kita sampaikan pada halaqah kita kali ini dan akan kita lanjutkan pada halaqah berikutnya,  In syā Allāh.


وَصَلَّى اللهُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ و َمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْن
والسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Sumber : 
🌍 BimbinganIslam.com
Rabu, 24 Jumadal Ūla 1438 H / 22 Februari 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 59 | Shalāt Jum'at
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H059

FIQH SHALĀT JUM'AT



بسم الله الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته 
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وبعد
  

Para sahabat  yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Kita memasuki halaqah yang ke-60 dan masuk pada fasal berikutnya tentang fiqih Shalāt Jum'at. 

Berkata penulis rahimahullāh: 

وشرائط وجوب الجمعة سبعة أشياء

"Dan syarat wujūbnya (wajibnya) shalāt ada tujuh macam"

Hukum shalāt Jum'at adalah wajib bagi yang terpenuhi syarat yang disebutkan. Dan kewajiban ini sifatnya adalah wajib 'ain, (artinya) apabila ditinggalkan tanpa alasan yang dibenarkan oleh syari'at maka dia berdosa.

Hal ini berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:  

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

"Wahai orang-orang yang beriman apabila kalian dipanggil untuk melaksanakan shalāt Jum'at, maka bersegeralah untuk mengingat Allāh (melaksanakan shalāt Jum'at) dan tinggalkanlah jual beli." (QS Al Jumu'ah: 9).

Dan juga  berdasarkan hadīts yang telah disebutkan tentang ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan shalāt Jum'at, menunjukan bahwasanya shalāt Jum'at adalah hukumnya wajib 'ain. 

Syarat wajib dan syarat sah shalāt jum'at

Diantara syarat wajibnya sebagaimana disebutkan penulis adalah: 

الإسلام ،والبلوغ ،والعقل، والحرية، والذكورية، والصحة، والاستيطان

⑴ Islām
⑵ Bāligh
⑶ Berakal
⑷ Merdeka (bukan budak)
⑸ Laki-laki
⑹ Sehat
⑺ Penduduk tempatan atau mukim ( bukan musāfir).

⇒ Maksud syarat wajib adalah apabila tidak terpenuhi syarat ini maka hukum shalāt Jum'at tidak wajib atasnya.


① Islām

⇒ Bagi seorang non muslim (bukan Islām) tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalāt Jum'at (dia wajib untuk masuk Islām terlebih dahulu) 


② Bāligh

⇒ Bagi orang yang belum bāligh hukumnya tidak wajib, hal ini berdasarkan hadīts-hadīts yang sudah pernah diterangkan sebelumnya tentang syarat taklif syariah (syarat pembebanan syariat kepada seseorang). 

Dalam sebuah hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:  

رفع القلم عن ثلاثة ، عن النائم حتى يستيقظ ، و عن الصبي حتى يشب ، و عن المعتوه

 حتى يعقل, و في رواية : " و عن المجنون حتى يفيق 

"Pena (kewajiban beban taklif) diangkat dari 3(tiga)  kelompok orang, yaitu dari orang yang tidur sampai bangun, dari anak kecil sampai dewasa (bāligh) dan dari orang yang linglung sampai berakal (maksudnya orang tidak berakal sampai dia kembali akalnya)." Dalam  riwayat yang lain Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:  "Diangkat dari orang gila sampai dia tersadarkan"


③ Berakal

⇒ Bagi orang yang hilang akalnya seperti orang gila,  orang yang pingsan, atau yang semisalnya (hilang akalnya), maka tidak wajib baginya untuk melaksanakan shalāt Jum'at, sebagaimana sudah disebutkan hadītsnya. 


④ Merdeka (Bukan Budak)

⇒ Orang yang tidak merdeka (para budak), shalāt Jum'atnya tidak wajib bagi mereka hal ini berdasarkan hadīts dari Thariq bin Syihab secara marfu dan diriwayatkan oleh Imam Abū Dāwūd dalam sebuah hadīts, Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda: 

الجمعة حق واجب على كل مسلم إلا أربعة : مملوك ، أو امرأة ، أو صبي ، أو مريض 

"Shalāt Jum'at wajib bagi setiap muslim kecuali 4 (empat)  kelompok orang yaitu; hamba (budak), wanita atau anak kecil atau orang yang sakit."

Maka tidak wajib bagi mereka untuk melaksanakan shalāt Jum'at. 


⑤ Laki-laki

⇒ Tidak wajib shalāt Jum'at bagi seorang wanita, sebagaimana hadīts yang sudah disebutkan. 


⑥ Sehat

⇒ Orang yang sakit pun tidak wajib melaksanakan shalāt Jum'at, sebagaimana hadīts yang telah disebutkan.


⑦ Mukim atau Bukan Musāfir

⇒ Dan disini adalah pendapat dalam madzhab Syāfi'i sebagaimana disebutkan Imam Nawawi didalam Kitāb Majmu' :

لا تجب الجمعة على المسافر هذا مذهبنا لا خلاف فيه عندنا 

Berkata Imam Nawawi:

"Shalāt Jum'at tidak wajib bagi seorang musāfir, dan ini adalah madzhab kami (madzhab Syāfi'iyah) dan hal itu telah disepakati."

▪ Ada beberapa catatan disini, yaitu: 

Apabila seorang (sekelompok orang) yang dia tidak wajib untuk melakukan shalāt Jum'at seperti wanita, budak, anak-anak dan seterusnya (tapi melaksanakan shalat Jum'at), maka bagaimana hukum shalātnya? 

Maka hukum shalātnya adalah sah dan mencukupi sebagai pengganti shalāt dhuhur (artinya)  dia tidak perlu lagi mengulangi shalāt dhuhur. 

قال المؤلف رحمه الله

Berkata penulis rahimahullāh: 

وشرائط فعلها ثلاثة:

Dan syarat untuk melaksankannya ada 3 (tiga) perkara: 

 أن يكون البلد مِصرا أو قرية، وأن يكون العدد أربعين من أهل الجمعة، وأن يكون الوقت باقيا.
فإن خرج الوقت أو عُدِمت الشروط صُلِّيت ظهرا

Syarat untuk melaksanakan shalāt Jum'at ada 3(Tiga) yaitu: 

⑴ Tempat yang ditinggali adalah kota atau perkampungan.
⑵ Jumlah orang yang shalāt berjamaah dala. shalāt Jum'at ada 40 orang. 
⑶ Dan waktunya mencukupi.

Apabila keluar dari waktunya, atau syaratnya tidak terpenuhi, maka dilakukan shalāt dhuhur (bukan shalāt Jum'at).

Dalam melaksanakan shalāt Jum'at tidak disyaratkan di kota saja, namun juga boleh dilakukan di perkampungan, yang penting adalah penduduk yang tinggal secara tetap, bukan yang tinggal sementara (nomaden). 

Adapun pemukiman yang tidak tetap  yang berpindah-pindah, maka tidak sah didirikan shalāt Jum'at. 

Dan dipersyaratkan dalam madzhab Syāfi'i bahwa jumlah bilangannya  mencapai 40 orang, dan apabila kurang dari itu maka dilaksanakan shalāt dhuhur (bukan shalāt Jum'at). 

Dan ini adalah pendapat dari madzhab Syāfi'i namun pendapat yang lebih kuat adalah disyaratkan 2 (dua) orang selain imam, apabila terdapat disana imam kemudian ma'mum 2 (dua) orang, maka wajib untuk melaksanakan shalāt Jum'at. 

Dengan dalīl firman Allāh Subhānahu wa Ta'āla:

إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ الله 

"Apabila kalian diseru untuk shalāt Jum'at pada hari Jum'at, maka bersegeralah kalian untuk mengingat Allāh (melaksanakan shalāt Jum'at)."

(QS Al Jumu'ah: 9) 

أنَّ قولَه: فَاسْعَوْا جاءَ بصيغةِ الجَمْعِ، فيَدخُلُ فيه الثلاثةُ

Disini ada kalimat فَاسْعَوْا yang menunjukan bahwasanya kalimat فَاسْعَوْا ini adalah shighahnya jama' dan jama' yang terkecil adalah 3 (tiga) orang. 

Oleh karena itu pendapat ini dipilih oleh Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah, Syaikh bin Baz dan Syaikh Utsaimin. 

▪Adapun mengenai waktu shalāt Jum'at.

Pendapat Imam Syāfi'i  dan Jumhūr mayoritas ulamā, waktunya adalah sama seperti waktu shalāt dhuhur, yaitu mulai  tergelincirnya matahari atau zawal sampai masuk  waktu ashar.

Apabila waktu Jum'at hampir habis dan tidak cukup untuk melaksanakan shalāt Jum'at maka shalāt Jum'at nya diganti menjadi shalāt dhuhur.

Artinya tidak dilaksanakan shalāt Jum'at melainkan dilaksanakan shalāt dhuhur karena tidak cukup waktnya. 

Adapun permasalahan yang lain, permasalahan bolehkah shalāt Jum'at dilakukan sebelum dhuhur? 

Maka di sana ada khilaf para ulamā. Pendapat Ahmad bahwasanya mengatakan boleh, namun Jumhūr, mayoritas, ulamā sebagaimana tadi sudah disebutkan bahwa waktunya sama seperti waktu shalāt dhuhur dan tetap dilaksanakan setelah zawal. 

Demikian yang bisa disampaikan semoga bermanfaat. 

وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم تسليما كثيرا
وَآخِرُ دَعْوَانَا أَنِ الْحَمْدُ لله رَبِّ الْعَالَمِيْنَ
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Sumber : 
🌍 BimbinganIslam.com
Kamis, 26 Jumadal Ūla 1438 H / 23 Februari 2017 M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Shalāt
🔊 Kajian 60 | Fiqh Shalāt Jum'at
⬇ Download audio: bit.ly/BiAS-FZ-H060

Keutamaan Shalat

Shalat adalah ibadah yang utama dan berpahala sangat besar. Banyak hadits-hadits yang menerangkan hal itu, akan tetapi dalam kesempatan ini kita cukup menyebutkan beberapa di antaranya sebagai berikut: 

1. Ketika Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam ditanya tentang amal yang paling utama, beliau menjawab: 

 " الصَّّلاَةُ عَلَى وَقْتِهَا " متفق عليه


"Shalat pada waktunya". (Muttafaq 'alaih).

2. Sabda Rasulullahshallallaahu alaihi wasallam : 

" أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهْرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ ، هَلْ يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ ؟ قَالُوا : لَا يَبْقَى مِنْ دَرَنِهِ شَيْءٌ ، قَالَ : فَذَلِكَ مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الْخَطَايَا ". متفق عليه


"Bagaimana pendapat kamu sekalian, seandainya di depan pintu masuk rumah salah seorang di antara kamu ada sebuah sungai, kemudian ia mandi di sungai itu lima kali dalam sehari, apakah masih ada kotoran yang melekat di badannya?" Para sahabat menjawab: "Tidak akan tersisa sedikit pun kotoran di badannya." Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Maka begitu pulalah perumpamaan shalat lima kali sehari semalam, dengan shalat itu Allah akan menghapus semua dosa." (Muttafaq 'alaih).

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam : 

مَا مِنْ امْرِئٍ مُسْلِمٍ تَحْضُرُهُ صَلَاةٌ مَكْتُوبَةٌ فَيُحْسِنُ وُضُوءَهَا وَخُشُوعَهَا وَرُكُوعَهَا إِلَّا كَانَتْ كَفَّارَةً لِمَا قَبْلَهَا مِنْ الذُّنُوبِ مَا لَمْ يُؤْتِ كَبِيرَةً، وَذَلِكَ الدَّهْرَ كُلَّهُ رواه مسلم




"Tidak ada seorang muslim pun yang ketika shalat fardhu telah tiba kemudian dia berwudhu' dengan baik dan memperbagus kekhusyu'annya (dalam shalat) serta ru-ku'nya, terkecuali hal itu merupakan penghapus dosanya yang telah lalu selama dia tidak melakukan dosa besar, dan hal itu berlaku sepanjang tahun itu." (HR. Muslim).

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: 

رَأْسُ الْأَمْرِ الْإِسْلَامُ ، وَعَمُودُهُ الصَّلَاةُ ، وَذِرْوَةُ سَنَامِهِ الْجِهَادُ فِي سَبِيْلِ اللَّهِ

"Pokok segala perkara itu adalah Al-Islam dan tonggak Islam itu adalah shalat, dan puncak Islam itu adalah jihad di jalan Allah." (HR. Ahmad, At-Tirmidzi dan lainnya, hadits shahih).

Hukum Shalat

Shalat hukumnya fardhu bagi setiap orang yang beriman, baik laki-laki maupun perempuan. Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memerintahkan kita untuk mendirikan shalat, sebagaimana disebutkan dalam beberapa ayat Al-Qur'anul Karim. Di antaranya adalah firman Allah Ta'ala:

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا 

"Maka dirikanlah shalat itu, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103).


حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

"Peliharalah segala shalat(mu) dan (peliharalah) shalat wusthaa (shalat Ashar)." (Al-Baqarah: 238).

Dan Rasulullah menempatkannya sebagai rukun yang kedua di antara rukun-rukun Islam yang lima, seba-gaimana sabdanya yang berbunyi:

( بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله ، وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وحج البيت ، وصوم رمضان ) رواه البخاري ومسلم .


"Islam itu dibangun berdasarkan rukun yang lima; yaitu: Bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah dan Nabi Muhammad itu utusanNya, mendirikan shalat, membayar zakat, melaksanakan ibadah haji ke Baitullah dan berpuasa di bulan Ramadhan." (Muttafaq 'alaih).

Oleh karena itulah, maka orang yang meninggalkan shalat itu hukumnya kafir dan dilaksanakan hukum bunuh terhadapnya, sedangkan orang yang melalaikan shalat dihukumi sebagai orang fasik.

LUPA RAKA'AT SHOLAT

Penulis: Syaikh Muhammad Ibnu Sholih Al’Utsaimin Rahimahullahu Ta`ala

Tidak jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at keberapa dan lain sebagainya.

LUPA RAKA'AT SHOLAT
ulinuhaasnawi.blogspot.com
Dan bila hal ini terjadi pada kita, jangan risau maupun bingung. Beruntunglah bagi orang yang mencintai sunnah, yakni ahlussunnah wal jama`ah. Kenapa? Karena kita tidak perlu mengada-adakan sesuatu ataupun mengarang-ngarangnya seperti yang sering dilakukan ahlul bida`seperti kaum sufi, kaum syiah, tariqat-tariqat dan seluruh firqoh yang sesat dan menyesatkan diluar ahlul hadith, ahlussunnah waljama`ah. Sebab telah ada sunnah yang telah dicontohkan Rasulullah Shalallahu alaihi wasallam kepada kita tentang hal ini. Mau tahu…? Silahkan simak penjelasannya di bawah ini:

KASUS 1

Apabila seseorang lupa dalam sholatnya, sehingga tertambah 1 kali ruku` atau 1 kali sujud atau 1 kali berdiri atau 1 kali duduk, maka orang tersebut harus meneruskan sholatnya sampai salam, untuk selanjutnya melaksanakan sujud sahwi (dua kali sujud), lalu salam kembali.

Contohnya:

Apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian dia berdiri untuk raka`at ke lima (ke-5), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka ia harus duduk kembali TANPA TAKBIR, lalu membaca tasyahhud akhir dan salam, kemudian ia sujud sahwi (dua kali sujud) lalu salam kembali.

# Bila orang tersebut mengetahuinya (tambahan tadi) setelah selesai sholat, maka ia tetap harus sujud sahwi dan salam kembali.

KASUS 2

Apabila seseorang salam sebelum sempurna sholatnya karena lupa, namun tidak lama berselang setelah salam tersebut tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain dengan catatan lama waktu ia teringat atau diingatkan tersebut kira-kira sama dengan lamanya dia sholat (mulai sholat sampai salam) maka ia harus menyempurnakan sholatnya yang tertinggal tadi kemudian salam dan setelah itu sujud sahwi (dua kali sujud) dan salam kembali.

Contohnya:

Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi (dua kali sujud) untuk seterusnya salam.

# Bila orang tersebut sadar akan kekurangan raka`atnya tersebut DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA, maka ia harus mengulang sholatnya dari awal.

KASUS 3

Apabila seseorang meninggalkaan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya dalam sholat KARENA LUPA, maka ia harus sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam. Dan hal ini menjadi tidak mengapa baginya. Namun jika ia ingat bahwa ia belum membaca tasyahhud awal tersebut atau kewajiban lainnya itu sebelum berobah posisi-nya, maka hendaklah ia tunaikan (tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut). Dan hal demikian menjadi tidak mengapa baginya.

Jika ia ingat setelah perubahan posisi tetapi sebelum sampai pada posisi yang berikutnya, hendaklah ia kembali ke posisi yang pertama untuk menunaikan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut.

Contohnya:

Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk dan wajib atasnya sujud sahwi sebelum salam.

# Bila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia harus membaaca tasyahhud dan kemudian menyempurnakan sholatnya, TANPA SUJUD SAHWI.

# Demikian juga bila ia berdiri seblum tasyahhud kemudian ingat sebelum berdirinya sempurna, maka ia harus kembali duduk dan bertasyahhud untuk kemudian menyempurnakan sholatnya.


Tetapi para `Ulama menyatakan bahwa ia harus tetap sujud sahwi dikarenakan ia telah menambah satu gerakan yakni bangkit ketika hendak berdiri ke raka`at ke 3. Wallahu a`lam

KASUS 4

Apabila seseorang ragu dalam sholatnya apakah telah 2 raka`at atau sudah 3 raka`at dan ia TIDAK MAMPU menentukan yang paling rojih (kuat) diantara keduanya maka ia harus membangun di atas yaqin JUMLAH YANG TERKECIL kemudian sujud sahwi sebelum salam dan setelah itu ia memberi salam.

Contohnya:

Apabila ia sholat Dzuhur dan ragu pada raka`at ke 2 (dua), apakah ini masih berada di raka`at ke 2 (dua) atau sudah ke 3 (tiga) dan ia tidak mampu menentukan yang paling rojih (benar) diantara keduanya maka ia harus memilih yang 2 (dua) raka`at (jumlah terkecil). Kemudian ia sempurnakan sisanya lalu sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam kemudian setelah itu memberi salam.

KASUS 5

Apabila seseorang ragu dalam sholatnya, apakah telah 2 (dua) raka`at atau sudah 3 (tiga) raka`at, namun walaupun demikian, ternyata ia MAMPU untuk menentukan yang paling rojih (benar), maka ia harus membangun diatas yang diyakininya itu (apakah yang 2 raka`at ataupun yang 3 raka`at) kemudian ia sempurnakan hingga salam lalu ia sujud sahwi kemudian salam kembali.

Contohnya:

Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia ragu pada raka`at ke 2; apakah ia masih dalam raka`at ke 2 atau sudah masuk raka`at ke 3. Namun kemudian timbul keyakinan yang kuat dalam hatinya bahwa ia berada pada raka`at ke 3 maka ia harus membangun sholatnya di atas keyakinannya itu (raka`at ke 3) lalu ia sempurnakan sholatnya hingga salam, kemudian ia sujud sahwi untuk selanjutnya salam kembali.


# Apabila keraguan datang kembali setelah ia selesai dari sholatnya, maka itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya kecuali ia yakin sekali.

# Apabila ia sering ragu, maka keraguannya itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya, karena itu hanyalah merupakan rasa was-was (dari syaiton).

SHOLAT JUM'AT

sholat jum'at
kochiefrog.com
a. Shalat Jum'at wajib

Shalat Jum'at wajib bagi kaum lelaki, yaitu sebanyak dua rakaat. Adapun dalil tentangnya adalah sebagai berikut:

1. Firman Allah Subhanahu waTa'ala:
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka ber-segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, dan itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui." (Al-Jumu'ah: 9).


2. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hendaklah orang-orang itu berhenti dari meninggalkan shalat Jum'at atau kalau tidak, Allah akan menutup hati mereka kemudian mereka akan menjadi orang yang lalai." (HR. Muslim).

3. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sungguh aku berniat menyuruh seseorang (menjadi imam) shalat bersama-sama yang lain, kemudian aku akan membakar rumah orang-orang yang meninggalkan shalat Jum'at." (HR. Muslim).

4. Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib bagi tiap-tiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang yang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih)

5. Ijma' para ulama. Para ulama telah sepakat bahwa shalat Jum'at itu wajib hukumnya.



b. Keutamaan Hari Jum'at 


Hari Jum'at adalah hari yang penuh keberkahan, mempunyai kedudukan yang agung dan merupakan hari yang paling utama. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:"Sebaik-baik hari adalah hari Jum'at, pada hari itulah diciptakan Nabi Adam, dan pada hari itu dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula beliau diwafatkan, dan pada hari itu pula terjadi Kiamat ... Pada hari itu ada saat yang kalau seorang muslim menemuinya kemudian shalat dan memohon segala keperluannya kepada Allah, niscaya akan dikabulkan." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan lainnya, hadits shahih).


c. Hal-Hal Yang Disunnahkan Serta Beberapa Adab Hari Jum'at

1. Mandi, berpakaian yang rapi, memakai wangi-wangian dan bersiwak. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam"Mandi hari Jum'at itu wajib bagi tiap muslim yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).

Sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam: "Mandi, memakai siwak, mengusapkan parfum sebisa-nya pada hari Jum'at dianjurkan pada setiap laki-laki yang telah baligh." (Muttafaq 'alaih).

Dan sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam yang lain: "Apa yang menghalangi salah seorang di antara kamu jika dia mempunyai kesempatan untuk memakai dua pakaian (baju dan sarung) selain pakaian kerjanya pada hari Jum'at." (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah, shahih).

Juga sabda beliau shallallaahu alaihi wasallam tentang hari Jum'at: "Hak setiap muslim adalah siwak, mandi Jum'at dan memakai minyak wangi dari rumah jika ada." (HR. Al-Bazzar, shahih).

2. Lebih awal pergi ke masjid untuk shalat Jum'at, yaitu beberapa saat sebelumnya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at seperti mandi jinabat, kemudian dia pergi ke masjid pada saat pertama, maka seakan-akan dia berkurban dengan se-ekor unta dan siapa yang berangkat pada saat kedua, maka seakan-akan ia berkurban dengan seekor sapi, dan siapa yang pergi pada saat ketiga, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor domba yang mempunyai tanduk, dan siapa yang berangkat pada saat keempat, maka seakan-akan dia berkurban dengan seekor ayam, dan siapa yang berangkat pada saat kelima, maka seolah-olah dia berkurban dengan sebutir telur, dan apabila imam telah datang, maka malaikat ikut hadir mende-ngarkan khutbah." (Muttafaq 'alaih).

3. Melakukan shalat-shalat sunnah di masjid sebelum shalat Jum'at selama imam belum datang. Apabila imam telah datang, maka berhenti dari itu kecuali shalat tahiyyatul masjid tetap boleh dikerjakan meskipun imam sedang berkhutbah tetapi hendaknya dipercepat. Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam bersabda:
"Tidaklah seseorang mandi pada hari Jum'at dan bersuci sebisa mungkin, kemudian dia memakai wangi-wangian atau memakai minyak wangi, lalu pergi ke masjid dan (di sana) tidak memisahkan antara dua orang (yang duduk berjajar), kemudian dia shalat yang disunnahkan baginya, dan dia diam apabila imam telah berkhutbah, terkecuali akan diampuni dosa-dosanya antara Jum'at (itu) dan Jum'at berikutnya selama dia tidak berbuat dosa besar." (HR. Al-Bukhari).

4. Makruh melangkahi pundak-pundak orang yang sedang duduk dan memisahkan (menggeser) mereka. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, ketika beliau melihat seseorang yang melangkahi pundak orang-orang:
"Duduklah, sesungguhnya kamu telah mengganggu orang lain, lagi pula kamu datang terlambat." (HR. Ahmad, Abu Daud dan An-Nasai, hadits shahih).
Dan juga berdasarkan hadits sebelumnya yang bunyinya:
"... Dan tidak memisahkan antara dua orang... niscaya akan diampuni segala dosanya dari Jum'at (itu) ke Jum'at berikutnya."

5. Berhenti dari segala pembicaraan dan perbuatan sia-sia --seperti memain-mainkan kerikil-- apabila imam telah datang. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Apabila kamu berkata kepada temanmu 'diamlah', ketika imam sedang berkhutbah pada hari Jum'at, maka sesungguhnya kamu telah berbuat sia-sia." (Muttafaq 'alaih).

6. Diharamkan transaksi jual beli ketika adzan sudah mulai berkumandang. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila telah diseru untuk melaksanakan shalat pada hari Jum'at, maka segeralah mengingat Allah dan tinggalkan jual beli." (Al-Jumu'ah: 9).

7. Hendaklah memperbanyak membaca shalawat serta salam kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pada malam Jum'at dan siang harinya. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at, sesungguhnya tidak seorang pun yang membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at kecuali diperlihatkan kepadaku shalawatnya itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi).
Sabda beliau yang lain:
"Perbanyaklah membaca shalawat kepadaku pada hari Jum'at dan malam Jum'at, maka barangsiapa bersha-lawat kepadaku sekali, niscaya Allah akan bershalawat kepadanya sepuluh kali." (HR. Al-Baihaqi, hadits hasan).

8. Disunnahkan membaca surat Al-Kahfi. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Barangsiapa membaca surat Al-Kahfi pada hari Jum'at, maka dia akan mendapat cahaya yang terang di antara kedua Jum'at itu." (HR. Al-Hakim dan Al-Baihaqi, hadits shahih).

9. Bersungguh-sungguh dalam berdo'a untuk men-dapatkan waktu yang mustajab (dikabulkannya do'a). Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Sesungguhnya pada hari Jum'at ada saat yang apabila seorang hamba muslim mendapatinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kebaikan kepada Allah niscaya Allah akan mengabulkannya." (HR. Muslim).

Dan saat istijabah itu ialah pada akhir waktu hari Jum'at. Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Hari Jum'at terdiri dari dua belas waktu, di antaranya ada waktu dimana tidak seorang hamba muslim pun yang meminta kepada Allah suatu permintaan terkecuali akan diberikan kepadanya, maka hendaklah kalian mencarinya pada waktu terakhir yaitu setelah Ashar." (HR. Abu Daud, An-Nasai dan Al-Hakim, hadits shahih).

Dalam hadits lain disebutkan:
"Dari Abu Hurairah radhiallaahu anhu, ia berkata,'Bersabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam, 'Sebaik-baik hari, dimana matahari terbit di dalam-nya adalah hari Jum'at. Pada hari itu Adam diciptakan, pada hari itu pula dia diturunkan ke bumi, pada hari itu pula diterima taubatnya, pada hari itu pula dia wafat, pada hari itu pula kiamat akan terjadi dan tidak ada makhluk yang melata di muka bumi kecuali menunggu hari Kiamat itu dari waktu Subuh hari Jum'at sampai terbit matahari, karena takut pada hari Kiamat terkecuali jin dan manusia. Di dalamnya ada satu saat yang apabila seorang hamba muslim menemuinya sedang dia dalam keadaan shalat dan memohon kepada Allah suatu kebutuhan, niscaya akan dikabulkan permohonannya.' Ka'ab berkata, 'Yang demikian itu hanya ada satu hari dalam setahun?' Aku berkata, 'Bahkan pada setiap hari Jum'at.' Berkata Abu Hurairah, 'Maka Ka'ab membaca Taurat, kemudian berkata, 'Benarlah perkataan Nabi shallallaahu alaihi wasallam itu.' Abu Hurairah berkata, 'Kemudian aku bertemu Abdullah Ibnu Salam, lalu aku ceritakan apa yang men-jadi pembicaraanku dengan Ka'ab, maka dia berkata, 'Aku telah mengetahui kapan saat itu.' Abu Hurairah berkata, 'Aku katakan kepadanya, 'Beritahukan kepada-ku hal itu.' Abdullah bin Salam berkata, 'Waktunya adal-ah saat terakhir dari hari Jum'at,' Aku katakan kepada-nya, 'Bagaimana mungkin padahal Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam telah bersabda, 'Tidak seorang hamba muslim pun yang men-dapatinya sedang ia dalam keadaan shalat, dan pada waktu itu (setelah Ashar) tidak boleh shalat. Berkatalah Abdullah bin Salam, 'Bukankah Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam telah ber-sabda, 'Barangsiapa duduk pada suatu tempat sambil menunggu (waktu) shalat, maka dia dianggap dalam keadaan shalat sampai dia melaksanakan shalat,' Aku katakan, 'Ya.' Dia berkata, 'Itulah maksudnya'." (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi dan An-Nasai, hadits shahih).

Dikatakan pula bahwa saat tersebut adalah sejak duduk-nya imam di atas mimbar hingga usainya pelaksanaan shalat.



d. Syarat-syarat Kewajiban Shalat Jum'at

Shalat Jum'at diwajibkan atas setiap muslim, laki-laki yang merdeka, sudah mukallaf, sehat badan serta muqim (bukan dalam keadaan musafir). Ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam:
"Shalat Jum'at itu wajib atas setiap muslim, dilaksana-kan secara berjama'ah terkecuali empat golongan, yaitu hamba sahaya, perempuan, anak kecil dan orang sakit." (HR. Abu Daud dan Al-Hakim, hadits shahih).

Adapun bagi orang yang musafir, maka tidak wajib melaksanakan shalat Jum'at, sebab Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam pernah melakukan perjalanan untuk menunaikan haji, dan bertempur, namun tidak pernah diriwayatkan bahwa beliau melaksanakan shalat Jum'at.
Dan dalam sebuah atsar disebutkan, bahwa Amirul Mukminin Umar Ibnul Khattab radhiallaahu anhu melihat seseorang yang terlihat akan melakukan perjalanan, kemudian beliau mendengar ucapannya, 'Seandainya hari ini bukan hari Jum'at, niscaya aku akan bepergian.' Maka Khalifah Umar berkata, 'Silakan Anda pergi, sesungguhnya shalat Jum'at itu tidak menghalangimu dari bepergian.'




e. Syarat-syarat Sahnya Shalat Jum'at


Untuk sahnya shalat Jum'at itu ada beberapa syarat, yaitu sebagai berikut:

1. Dilaksanakan di suatu perkampungan atau kota, karena di zaman Rasulullah tidak pernah dilaksanakan terkecuali di perkampungan atau di kota. Dan beliau shallallaahu alaihi wasallam tidak pernah menyuruh penduduk dusun (orang pedalaman) untuk melaksanakannya. Dan tidak pernah disebut-kan bahwa ketika bepergian beliau melaksanakan shalat Jum'at.

2. Meliputi dua khutbah. Ini berdasarkan pada perbuatan Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam dan kebiasaan beliau (dalam melak-sanakannya). Juga dikarenakan khutbah merupakan salah satu manfaat yang sangat besar dari pelaksanaan shalat Jum'at. Karena ia mengandung dzikir kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, peringatan terhadap kaum muslimin serta nasehat bagi mereka.



f. Tata Cara Shalat Jum'at


Adapun tata cara pelaksanaan shalat Jum'at, yaitu imam naik ke atas mimbar setelah tergelincirnya matahari, kemudian memberi salam. Apabila ia sudah duduk, maka muadzin melaksanakan adzan sebagaimana halnya adzan Dhuhur. Dan apabila selesai adzan, berdirilah imam untuk melaksanakan khutbah yang dimulai dengan hamdalah dan pujian kepada Allah Subhanahu waTa'ala serta membaca shalawat kepada Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam. Kemudian memberikan nasehat kepada para jama'ah, mengingatkan mereka dengan suara yang lantang, menyampaikan perintah dan larangan Allah  Subhanahu waTa'ala dan RasulNya, mendorong mereka untuk berbuat kebajikan serta menakut-nakuti mereka dari berbuat keburukan, dan mengingatkan mereka dengan janji-janji kebaikan Allah  Subhanahu waTa'ala serta ancaman-ancaman Allah  Subhanahu waTa'ala. Kemudian duduk sebentar, lalu memulai khutbahnya yang kedua dengan hamdalah dan pujian kepadaNya. Kemudian melanjutkan khutbahnya dengan pelaksanaan yang sama dengan khutbah pertama dan dengan suara yang layaknya seperti suara seorang komandan pasukan perang, sampai selesai tanpa perlu berpanjang lebar, kemudian turun dari mimbar. Selanjutnya muadzin melaksanakan iqamah untuk melaksanakan shalat. Kemudian memimpin shalat berjama'ah dua rakaat dengan mengeraskan bacaan, dan sebaiknya surat yang dibaca pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah adalah surat Al-A'la dan pada rakaat kedua surat Al-Ghasyiah, atau pada rakaat pertama setelah Al-Fatihah surat Al-Jumu'ah dan pada rakaat kedua surat Al-Muna-fiqun. Dan jika dia membaca surat yang lain juga tidak apa-apa.


g. Shalat Sunnah Sebelum dan Sesudah Shalat Jum'at

Dianjurkan shalat sunnah sebelum pelaksanaan shalat Jum'at semampunya sampai imam naik ke mimbar, karena pada waktu itu tidak dianjurkan lagi shalat sunnah, kecuali shalat tahiyatul masjid bagi orang yang  (terlambat) masuk ke dalam masjid. Dalam hal ini shalat tetap boleh dilaksana-kan sekali pun imam sedang berkhutbah dengan catatan mempercepat pelaksanaannya sebagaimana diterangkan di atas disertai dengan dalilnya.

Adapun setelah shalat Jum'at, maka disunnahkan shalat empat rakaat atau dua rakaat. Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallaahu alaihi wasallam :
"Barangsiapa di antara kamu ingin shalat setelah Jum'at, maka hendaklah shalat empat rakaat." (HR. Muslim).
Dari Ibnu Umar radhiallaahu anhuma disebutkan:
"Bahwasanya Nabi shallallaahu alaihi wasallam shalat setelah shalat Jum'at dua rakaat di rumah beliau." (Muttafaq 'alaih).

Sebagai pengamalan hadits-hadits ini, sebagian ulama mengatakan bahwa seorang muslim apabila ingin shalat sunnah setelah Jum'at di masjid, maka dia shalat empat rakaat dan apabila dia shalat di rumah, maka dia shalat dua rakaat.

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger