Pertanyaan:
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
"Ustadz, maaf saya mau bertanya, apakah musik itu haram atau halal? dan apabila halal atau haram seperti apakah musik yang halal atau haram tersebut?
Dan alat musik apa saja yang di halalkan atau diharamkan?"
(Dari Hamba Allah Anggota Grup WA Bimbingan Islam)
Jawaban:
وعليكم السلام ورحمة الله وبر كاته
Menurut ulama Syafi’iyah, MUSIK itu HARAM.
Alat musik juga adalah alat yang HARAM pemanfaatannya, termasuk diperjualbelikan adalah HARAM. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang HARAM.
Syaikh Muhamamd bin Shalih Al Utsaimin ditanya:
"Apa hukum mendengarkan musik dan lagu? Apa hukum menyaksikan sinetron yang di dalamnya terdapat para wanita pesolek?"
Beliau menjawab:
"Mendengarkan musik dan nyanyian adalah haram dan tidak disangsikan keharamannya.'
Telah diriwayatkan oleh para shahabat dan salaf shalih bahwa lagu bisa menumbuhkan sifat kemunafikan di dalam hati. Lagu termasuk perkataan yang tidak berguna. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan.” (QS Luqman : 6).
Ibnu Mas’ud dalam menafsirkan ayat ini berkata: “Demi Allah yang tiada tuhan selain-Nya, yang dimaksudkan adalah lagu.”
Penafsiran seorang sahabat merupakan hujjah dan penafsirannya berada di tingkat tiga dalam tafsir,.
Karena pada dasarnya tafsir itu ada tiga:
1. Penafsiran Al Qur’an dengan ayat Al Qur’an.
2. Penafsiran Al Qur’an dengan hadits.
3. Penafsiran Al Qur’an dengan penjelasan shahabat.
Bahkan sebagian ulama menyebutkan bahwa penafsiran shahabat mempunyai hukum rafa’ (dinisbatkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam), namun yang benar adalah bahwa penafsiran sahabat tidak mempunyai hukum rafa’, tetapi memang merupakan pendapat yang paling dekat dengan kebenaran.
Mendengarkan musik dan lagu akan menjerumuskan kepada suatu yang telah diperingatkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam haditsnya: “Akan ada suatu kaum dari umatku menghalalkan zina, sutera, khamr dan alat musik.” (Hadits Riwayat Bukhari dari hadits Abu Malik Al Asy’ari atau Abu Amir Al Asy’ari).
Maksudnya, menghalalkan zina, khamr, sutera. Padahal ia adalah lelaki yang tidak boleh menggunakan sutera, dan menghalalkan alat-alat musik.
Tentang alat musik, dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan:
طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.”
Jika dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual belinya berarti jual beli yang tidak halal.
Dalam kitab karya Al Khatib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan:
وَآلَاتُ الْمَلَاهِي كَالطُّنْبُورِ لَا يَجِبُ فِي إبْطَالِهَا شَيْءٌ ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghayah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330, karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i, ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’, bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya.
Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil.
Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً، ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil (tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”
Allahu a’lam..
Wabillahit taufiq...
Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Sabtu, 28 Jumadal Ūla 1438 H / 25 Februari 2017 M
👤 Ustadz Abul Aswad Al-Bayati
📔 Materi Tematik |
Hukum Musik
🌐 Sumber: HTTP://WWW.BIMBINGANISLAM.COM/KONSULTASI/27-FIQIH/188-HUKUM-MUSIK
Posting Komentar