مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِه
“Siapa yang melakukan shalat di malam-malam bulan Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari dan Muslim]
Hadits yang mulia ini menjadi dasar disunnahkannya menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan yang penuh barakah dengan shalat.
Istilah yang populer di masyarakat umum bahwa shalat yang dilakukan di permulaan malam pada bulan Ramadhan dinamakan tarawih dan shalat yang dilakukan setelah itu pada akhir malam disebut Qiyamullail. Ini adalah pemisahan yang populer di kalangan masyarakat umum, akan tetapi pada dasarnya semuanya adalah tarawih dan qiyam. Mengapa qiyam Ramadhan dinamakan tarawih (istirahat)? Karena dahulu mereka (generasi awal umat ini) beristirahat setelah empat rakaat karena mereka memanjangkan shalat mereka.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: Semua shalat di bulan Ramadhan dinamakan qiyam.
Berikut ini beberapa hal penting terkait dengan Qiyamullail pada bulan Ramadhan:
- Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyunnahkan kepada kita Qiyam Ramadhan (tarawih), sebagaimana dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha, istri Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata:
“Pada suatu malam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melakukan shalat malam, lalu orang-orang pun shalat bersamanya. Pada malam berikutnya beliau shalat lagi, orang-orang yang shalat di belakangnya semakin banyak. Kemudian mereka pun bersepakat untuk melakukannya lagi pada malam ke-3 atau ke-4, namun Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak keluar shalat bersama mereka. Ketika Shubuh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkata:
قَدْ رَأَيْتُ الَّذِي صَنَعْتُمْ وَلَمْ يَمْنَعْنِي مِنْ الْخُرُوجِ إِلَيْكُمْ إِلَّا أَنِّي خَشِيتُ أَنْ تُفْرَضَ عَلَيْكُم
”Aku telah melihat apa yang kalian lakukan semalam. Tidak ada yang mencegahku untuk keluar kepada kalian (untuk shalat bersama kalian) selain kekhawatiranku akan diwajibkannya shalat tersebut kepada kalian.” Dan itu di bulan Ramadhan.” [HR. Bukhari dan Muslim]
- Hendaknya shalat malam (tarawih) didasarkan pada keimanan kepada Allah dan pahala yang telah disiapkan-Nya bagi yang melakukan Qiyam Ramadhan. Jangan karena didorong oleh riya’ (ingin dilihat), sum’ah (ingin didengar), ingin harta, olah raga/ tubuh, dan lain sebagainya.
Jika dilakukan dengan iman dan mengharap pahala, maka apa yang disabdakan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam akan terealisasi, beliau bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Siapa yang melakukan shalat malam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, di ampuni dosa-dosanya yang telah lalu.” [HR. Bukhari dan Muslim].
- Shalat tarawih tidak memiliki batasan rakaat tertentu yang menjadi keharusan. Jika seseorang shalat bersama imam, maka hendaknya ia terus shalat bersamanya sampai selesai, agar dicatat baginya pahala Qiyamullail (shalat semalam suntuk). Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الْإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَةٍ
“Siapa yang shalat bersama imam sampai selesai, dicatatkan baginya shalat semalam suntuk.” [HR. Tirmidzi, Abu Dawud dan Ibnu Majah, shahih].
- Yang lebih utama adalah shalat bersama imam yang shalat 11 rakaat atau 13 rakaat dengan memanjangkan shalatnya. Itulah yang sempurna dan lebih utama. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anhabeliau ditanya:“Bagaimanakah shalat malam Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam di bulan Ramadhan?” Beliau menjawab:
مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً
“Tidaklah (shalat malam) Nabi di bulan Ramadhan maupun selainnya melebihi11 rakaat.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Dalam Hadits Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhudia berkata:
كَانَتْ صَلَاةُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَ عَشْرَةَ رَكْعَةً يَعْنِي بِاللَّيْلِ
“Dahulu shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam 13 rakaat, maksudnya malam hari.” [HR. Bukhari].
- Yang utama bagi imam masjid yang shalat tarawih bersama jamaah agar melakukan salam setiap dua rakaat dan berwitir dengan satu rakaat, agar tidak memberatkan makmum atau terjadi kegundahan pada mereka. Dalam hadits Aisyah radhiyallahu ‘anha mengenai shalat malam:
مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خَشِيَ أَحَدُكُمْ الصُّبْحَ صَلَّى رَكْعَةً وَاحِدَةً تُوتِرُ لَهُ مَا قَدْ صَلَّى
“Dua rakaat dua rakaat, jika salah seorang di antara kalian khawatir masuk waktu Shubuh, shalatlah satu rakaat mengganjilkan shalat sebelumnya.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Boleh menjadikan shalat witirnya sekaligus 5 rakaat, 7 rakaat, atau 9 rakaat, akan tetapi pada rakaat ke-8 duduk bertasyahud kemudian bangkit melanjutkan rakaat yang ke-9, bertasyahud lagi, berdoa dan salam. Penggabungan rakaat witir ini dilakukan jika shalat seorang diri atau sesuai kemufakatan jamaah.
- Yang utama memanjangkan shalat tarawih atau Qiyamullail. Dari As-Saib bin Yazid radhiyallahu ‘anhu dia berkata:
“Umar bin Al-Khatthab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim Ad-Dâri untuk mengimami jamaah dengan 11 rakaat. Dia berkata: ‘Imam membaca ratusan ayat hingga kami bertumpu pada tongkat karena lamanya berdiri. Tidaklah kami usai melainkan di penghujung fajar.” [HR. Malik, shahih]
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
أَفْضَلُ الصَّلَاةِ طُولُ الْقُنُوتِ
“Shalat (malam) yang terbaik adalah yang panjang berdirinya.” [HR. Muslim].
Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Qunut dalam hadits ini adalah berdiri (ketika shalat), dikarenakan zikir ketika berdiri dalam shalat adalah membaca Al Quran.
Hendaklah waspada terhadap para imam yang mengimami para jamaah dengan tergesa-gesa, sehingga hilang kekhusyukan dan tumakninah. Imam hendaknya membaca dengan tadabbur. Jika membaca ayat yang berisi permintaan/doa hendaknya meminta/berdoa kepada Allah, atau melewati ayat tasbih hendaknya bertasbih, sebagaimana yang telah disabdakan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam.
- Wanita boleh menghadiri shalat tarawih di masjid jika aman dari fitnah (gangguan), baik yang timbul darinya maupun terhadap dirinya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
لَا تَمْنَعُوا إِمَاءَ اللَّهِ مَسَاجِدَ اللَّهِ
“Janganlah kalian melarang hamba-hamba Allah -para wanita- (mendatangi) masjid-masjid Allah.” [HR. Bukhari dan Muslim].
Disyaratkan bagi wanita untuk memulai dari shaf paling akhir, kebalikannya shaf laki-laki dimulai dari yang paling depan.
Hendaknya kaum wanita segera pulang setelah imam selesai salam.
SUMBER :
https://www.facebook.com/markaz.inayah?fref=pb&hc_location=friends_tab
Posting Komentar