NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » , » APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?

APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?

fatwa

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meninggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati?

Apakah harta waris ada zakatnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)


Jawaban:

Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni).

Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai Rp. 100 juta dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta). 

Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.

Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang Rp. 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? 

Jika nilainya = Rp. 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa Rp. 50 juta atau lebih pada akhir tahun, ia tetap terkena zakat. 

Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dari Rp. 50 juta, maka tidak kena zakat.

Nah, bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . 

Misalkan:

# Tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. 

# Tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000. 

# Tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.

Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. 

Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. 

Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. 

Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual, maka tidak terkena zakat.

Demikian, Wallaahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
-----------------------------

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger