NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » , » ZAKAT MAAL TABUNGAN HAJI

ZAKAT MAAL TABUNGAN HAJI

Pertanyaan:

Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat. 

Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel. Jazakallahu khair, 
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23


Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati. 

Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih. 

Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.

Wallaahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger