Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.
Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat.
Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel. Jazakallahu khair,
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23
Jawaban:
بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati.
Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih.
Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.
Wallaahu A’lam
Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------
Posting Komentar