NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » » Wanita tidak shaum karena hamil dan melahirkan

Wanita tidak shaum karena hamil dan melahirkan

Pertanyaan :
Ada seseorang yang bertanya tentang perempuan yang tidak mampu untuk melaksanakan shaum Ramadhan dikarenakan melahirkan atau kehamilan.

Jawab :
Maka hendaknya ia meng-qadha, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur’anul Karim, “Maka barangsiapa di antara kalian sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.” 

Maka hendaknya ia mengqadha pada waktu yang ia mampui, baik itu setelah setahun atau dua tahun atau bahkan tiga tahun. Allah Subhanahu wa Ta’ala tidak membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya. 

Dan telah terdapat di dalam Sunan (dalam salah satu kitab sunan pent) dari hadits Anas bin Malik Al- Ka’bi . Ia berkata, “Aku menemui Rasulullah, kemudian Rasulullah berkata, ‘Kemarilah kepada makanan’, kemudian aku menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku sedang dalam keadaan shaum (yakni dia sedang dalam keadaan musafir).’Kemudian Nabi berkata, “Sesungguhnya Allah menggugurkan atas orang yang musafir setengah sholat (atau keringanan)  dan menggugurkan bagi yang musafir dan bagi yang hamil dan orang yang menyusui dari shaum (keringanan shaum),” atau yang semakna dengan ini. Dan yang dimaksud dengan meletakkan di sini adalah meletakkan sementara, berdasarkan ayat yang kalian telah mendengarnya yaitu, “ Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaknya mengganti pada hari yang lainnya.” 

Sebagian kalangan ahlil ilmi ada yang mengatakan bahwa jika sudah lewat satu tahun sedang ia belum mengqadha Ramadhan yang pertama maka diharuskan baginya untuk membayar kafarah bersamaan dengan qadha. Atau mengatakan bahwa wajib atas seseorang, siapa saja baik itu dalam keadaan sakit atau keadaan musafir, kemudian lewat satu tahun maka wajib baginya untuk membayar kafarah disertai dengan membayar qadha (menggantinya). Akan tetapi tidak ada dalil di sana baik dari Kitabullah atau Sunnah Rasulullah, hanya dari sebagian perkataan salafush shalih saja. Dan kita mengambil dengan dhahir ayat bahwasanya Allah Ta’ala tidak mengatakan, “Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau bepergian maka hendaklah ia menggantinya pada hari-hari yang lain. Dan apabila melewati satu tahun sedang ia belum mengqadha maka sedekahlah diamembayar kafarah." "Dan tidaklah Rabb-mu ini memiliki sifat pelupa". 

fatwa
Maka tidak ada baginya kecuali mengqadha saja jika ia mampu walaupun ia lewat tiga kali Ramadhan atau bahkan lebih. Kemudian setelah itu jika ia mampu untuk mengqadha maka mengqadhalah, wallahul musta’an. Dan mengqadha ini tidak mesti berurut-urutan sehingga tidak memberatkan kepadanya. Jika sekiranya dia shaum tiga hari kemudian berbuka pada satu hari sesuai dengan kekuatan dan kemampuan, maka lakukanlah. Maka Aisyah mengatakan bahwasanya tersisa padanya sesuatu (shaum) Ramadhan, yaitu disebabkan karena haidh kemudian beliau tidak mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban. Dan yang dimaksudkan oleh Aisyah bahwa sesungguhnya qadha ini tidak mesti segera, wallahul musta’an.



RISALAH RAMADHAN

Kumpulan 44 Fatwa Muqbil bin Hadi al-Wadi’i

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger