NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Home » » KEWAJIBAN RUMAH TANGGA MUSLIM YANG TERABAIKAN

KEWAJIBAN RUMAH TANGGA MUSLIM YANG TERABAIKAN



  
Saling berkunjunglah kalian serta saling memberi hadiah, niscaya kalian saling mencintai
alsunna.org

1. MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI DAN ANAK

Rasululloh Shollallahu’alaihi wasallam bersabda : “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan.” (H.R. Abu Dawud dihasankan Syaikh Al-Albani).
Telah disepakati oleh seluruh manusia baik beriman ataupun tidak bahwa memberi nafkah kepada anak dan isteri adalah kewajiban seorang suami dan ayah. Dan kita melihat bahwa para suami dan ayah telah melaksanakan hal tersebut dengan kesungguhan, susah payah dan menempuh segala resiko. Namun sebagai seorang muslim kewajiban nafkah ini bukan hanya merupakan kewajiban sosial semata tetapi lebih dari itu memberi nafkah kepada anak dan isteri merupakan ibadah wajib kepada Allah Ta’ala. Dan ibadah memberi nafkah ini terikat dengan satu syarat mutlak yaitu halal. Artinya bila seorang suami atau ayah memberi nafkah tetapi bukan dari sumber yang halal maka ibadahnya member nafkah kepada anak isteri tertolak di hadapan Allah Ta’ala. Karena ibadah ini dilakukan tanpa memenuhi persyaratannya. Hal ini sama saja dengan seseorang yang melaksanakan sholat tanpa menunaikan wudhu, sholatnya bukan saja tidak diterima bahkan ia mendapat dosa dari Allah Ta’ala. Hal ini karena wudlu adalah syarat dari syahnya sholat.
Oleh karenanya orang-orang yang telah memberi nafkah kepada anak dan isteri dengan nafkah yang tidak halal belum dikatakan menunaikan kewajibannya  dalam member nafkah kepada anak dan isteri. Sedangkan pada dewasa ini kita sering mendengar istilah “Yang haram aja sulit apalagi yang halal”. Kita juga menyaksikan bagaimana saat ini banyak diantara suami atau ayah yang seorang muslim tidak peduli halal atau haramnya cara dia mendapatkan harta yang kelak akan ia nafkahkan kepada anak isterinya. Banyak dari kaum muslimin di dalam mencari nafkah terlibat jual beli barang yang haram, seperti : narkoba, perjudian, minuman keras, menjual rokok dan lain sebagainya. Atau melakukan jual beli yang mengandung tipu daya, seperti : investasi money play, piramida uang, asuransi yang mengandung tipu daya, dan jual beli tradisional yang mengandung tipu daya seperti mengijon dan lain sebagainya. Belum lagi korupsi, gratifikasi, pungli, suap-menyuap, komisi yang curang dan lain-lain.


2. MEMBERI PAKAIAN

Memberi pakaian kepada anak dan isteri juga merupakan kewajiban seorang ayah atau suami. Hal ini merupakan hal yang maklum kita ketahui bersama. Namun kewajiban memberi pakaian ini juga sama dengan memberi nafkah yaitu terikat dengan satu syarat mutlak yaitu menutup aurat. Artinya wajib bagi para suami dan ayah memastikan bahwa pakaian yang diberikan kepada anak dan isterinya memenuhi syarat menutup aurat. Apabila pakaian yang diberikan kepada anak isterinya tidak menutup aurat, atau ia member uang yang dengan uang itu anak dan isterinya membeli pakaian yang tidak menutup aurat maka ia dianggap tidak menunaikan kewajibannya memberikan pakaian kepada anak dan isterinya. Firman Allah Ta’ala : “Hai nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-ahzab, ayat : 59).

 3. MELINDUNGI KELUARGA DARI API NERAKA

Di dalam Islam adalah kewajiabn seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga untuk melindungi keluarganya dari api neraka. Artinya seorang kepala keluarga harus memastikan bahwa semua anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya senantiasa berada pada keta’atan dan menjauhi kemaksiatan. Apabila anak atau isterinya melakukan satu perbuatan dosa baik itu karena melakukan maksiat atau meninggalkan kewajiban ia harus berusaha sekuat tenaga mencegahnya karena boleh jadi ia akan dituntut pertanggungjawaban karena itu. Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At-Tahrim ayat 6).
Tentu saja kita tidak dapat setiap saat mengawasi atau berada di dekat orang-orang yang kita cintai ini. Karena kewajiban mencari nafkah sering membuat kita menjalani waktu lebih banyak terpisah dengan mereka. Karenanya para menerangkan bahwa maksud dari kewajiban ini adalah bahwa kita memastikan anak-anak dan isteri mengetahui kebenaran syari’at. Yang haq dan yang batil, yang benar dan yang salah, yang halal dan yang haram dan seterusnya. Memberikan kepada mereka lingkungan yang kondusif baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah. Mengenalkan dan mendekatkan mereka kepada ahli ilmu, ahli ibadah dan orang-orang sholeh. Sehingga mereka senantiasa terjaga dengan ilmu dan ruang lingkup mereka menjadi sangat lapang untuk berbuat kebaikan dan sangat sempit untuk berbuat kemaksiatan.

4.PATUH DAN TA’AT PADA SUAMI

Islam telah meletakkan kepemimpinan rumah tangga ada pada suami. Menjadi kewajiban para isteri untuk patuh dan ta’at pada suami mereka. Bahkan suami adalah orang yang paling berhak untuk dita’ati setelah Allah dan RasulNya. Orang tua mereka telah menyerahkan diri mereka beserta seluruh hak dan kewajibannya kepada suami-suami mereka.
Akan tetapi para pejuang liberal dan sekuler telah banyak mempengaruhi wanita muslimah. Mereka mempropagandakan persamaan hak antara wanita dan pria. Bagi mereka tidak ada persamaan derajat tanpa persamaan hak. Merasuknya pemahaman ini menjadikan banyak wanita muslimah keluar dari keta’atan pada suami. Mereka menuntut kesetaraan dan karenanya mereka mempunyai hak untuk menerima atau menolak hal-hal yang disampaikan oleh seorang suami sekalipun itu hal yang ma’ruf.
Hal seperti ini bukan saja menjadikan seorang wanita melanggar aturan agama untuk ta’at pada suami pada hal yang ma’ruf tetapi juga menjadikan rumah tangga berantakan. Karena dengan ketidak ta’atan isteri pada suami dengan dalih apapun menjadikan rumah tangga tanpa kepemimpinan. Seorang suami yang tidak dihargai selayaknya tidak akan menjadi seorang ayah yang dipatuhi pula. Tanpa kepemimpinan menjadikan rumah tangga tanpa tujuan. Dan tanpa tujuan yang jelas menjadikannya tidak mencapai apa-apa yang dicita-citakan ketika rumah tangga itu hendak mulai dijalankan.
Rasululloh Shollahu’alai wasallam bersabda : “Seandainya aku boleh menyuruh sujud seorang kepada seorang yang lainnya, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud pada suaminya”. ( H.R. TIRMIDZI, Hasan-Sahih).

 5.MEMPERBANYAK UMAT ISLAM

Pernikahan seyogyanya juga bertujuan memperbanyak umat nabi Muhammag Shollallohu’alaihi wasallam. Meskipun tujuan ini selalu diingatkan pada saat khutbah pernikahan tapi tampaknya sebagian besar rumah tangga muslim tak peduli atau melupakannya. Bahkan banyak dari umat islam telah berniat untuk hanya mempunyai anak satu atau dua orang saja kalau sudah menikah nanti. Terkadang alasanmereka pun menunjukkan rendahnya iman dan ketidak pedulian mereka terhadap agama Allah. Dengan banyak anak mereka takut tidak dapat member nafkah. Tidak dapat menyekolahkan anak dan pula takut menjadi miskin. Bahkan banyak pula yang terang-terangan mengatakan tak mau banyak anak karena khawatir karirnya terganggu atau merasa susah mengurus anak kecil dan tak dapat menikmati hidup dan bersenang-senang. Padahal rezeki di tangan Allah. Setiap orang lahir ke dunia ini membawa ketetapan rezekinya sendiri yang tidak akan ketukar. Mempunyai banyak anak bukan tidak dapat bersenang-senang, mungkin hanya menunda sedikit waktu bersenang-senang. Karena pada kenyataannya kita melihat betapa senangnya orang yang pada masa tuanya di kelilingi oleh banyak anak dan cucu.
Yang lebih menyedihkan lagi Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah pendudukmuslim  terbesar di dunia menyumbang pula kasus pengguguran kandungan terbesar di dunia dengan jumlah 2.5 juta kasus pada tahun 2010 atau lebih dari setengah kasus dari seluruh dunia. Ini menunjukkan betapa banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan, baik itu karena kasus di luar nikah maupun di dalam pernikahan. Hal ini tentu bukan saja menagkibatkan pertumbuhan umat islam melambat tetapi lahirnya seseorang dari kasus kehamilan tak diinginka juga dapat memperburuk pertumbuhan kejiwaan seorang anak.
Rasululloh Sholallohu’alaihi wasallam bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur. Karena aku akan membanggakan banyaknya umatku di hadapan para nabi di hari kiamat”. (H.R. AHMAD dan IBNU HIBBAN).

6.BERSIKAP ADIL DALAM HARTA DAN SILATURAHIM PADA KELUARGA PASANGAN

Diharapkan dengan pernikahan bukan saja bersatunya dua insan dalam satu rumah tangga. Tetapi pernikahan juga diharapakn mengikat dua keluarga menjadi satu keluarga besar yang di dalamnya ada persatuan, perdamaiain, kasih-sayang, dan tolong-menolong. Bahkan dahulu banyak raja-raja melakukan pernikahan untuk memperluas dan menjamin keamanan kerajaannya. Demikian juga Rasulullah Sholallohu’alaihiwasallam melakukan banyak pernikahan yang diantara hikamhnya adalah untuk menjamin keamanan dan memperkuat misi dakwah beliau.
Demikian pernikahan setiap muslim diharapkan dapat menyatukan segala potensi dua keluarga muslim. Oleh karenanya untuk menjaga tetap terjalinnya ikatan ini hendaklah pasangan suami isteri menjaga silaturahim dan bersifat adil dalam harta dan pemberian. Tidak boleh masing-masing hanya mengutamakan silaturahim dan pemberian pada pihak keluarganya saja. Hal ini akan menyebabkan terpisahnya pasangan kita dari keluarga besarnya. Apalagi sampai menyembunyikan harta dan berbohong demi dapat memberi pada keluarganya, ini adalah hal yang dapat membahayakan kehidupan berkeluarga.
Para isteri hendaklah ingat bahwa harta yang dititipkan suaminya padanya hanyalah titipan yang setiap saat suaminya dapat meminta atau mempertanyakannya. Dan para suami pun harus tetap mengontrol bahwa titipannya dikeloa dengan amanah. Harta nafkah harus diketahui cukup atau tidak, digunakan untuk yang ma’ruf atau yang mungkar, dan apakah isterinya curang atau tidak dalam mengelola hartanya.
Akhir-akhir ini banyak kejadian dimana seorang suami yang telah matian-matian mencari nafkah untuk keluarganya ketika hendak membantu atau memberi ayah-ibu atau adik-kakaknya atau anggota keluarga besar lainnya atau hendak berinfak untuk kepentingan islam dan muslimin yang dalam kesulitan, tidak dapat melakukannya karena hartanya seluruhnya di bawah kendali sang isteri. Ia tidak dapat melakukan kebaikan karena hartanya semuanya di tangan isteri, sementara isterinya mempunyai pakaian dan perhiasan yang bagus-bagus yang tak dimiliki oleh ayah-ibu atau adik kakaknya. Maka para isteri yang dititipi harta perhatikanlah apa yang dipakai oleh mertua dan ipar-iparnya sebelum ia memamerkannya di hadapan mereka.
Banyak juga isteri yang curang dengan mengatasnamakan dirinya harta benda yang sebenarnya milik atau dibeli dengan harta suaminya yang diniatkan agar keluarga suami tidak menuntut hak warisnya bila suaminya meninggal aatau agar suaminya tidak berniat menikah lagi.

 7. BERAKHLAK MULIA TERHADAP ANGGOTA KELUARGA

Banyak diantara kaum muslimin saat ini ntelah melalaikan hak akhlak mulia terhadap keluaraganya sendiri. Diantara mereka ada yang menjadi guru yang begitu lemah lembut terhadap anak didiknya di sekolah tetapi tidak dapat mengendalikan marahnya di depan anak-nak kandungnya. Ada laki-laki yang dapat begitu sabar terhadap para bawahannya di kantor tapi selalu kasar terhadap isterinya. Ada juga wanita yang begitu memuliakan dan patuh pada atasannya di tempat kerja tapi kasar terhadap suaminya. Di antara mereka ada yang enggan bersolek dan merapikan diri di hadapan suami tetapi begitu ingin kelihatan sangat cantik di depan lelaki sekelurahan. Begitu juga dengan anak-anak dan remaja, mereka begitu menuruti kehendak teman-temannya tetapi membangkang terhadap orang tuanya.

Siapakah yang paling berhak terhadap kebaikan kita? Tentu orang-orang yang terdekat dengan kita baik karena jarak maupun hubungan darah. Bila kita sakit atau dalam kesusahan siapakah yang paling kita harapkan bantuannya? Tentu anak-anak, suami-isteri, ayah dan ibu. Tetapi mengapakah kita tidak mendahulukan kebaikan kita terhadap orang lain? Apakah orang-orang itu peduli kepada kita manakala musibah menimpa kita. Teman senang gampang dicari tetapi teman susah? Hanyalah orang-orang terdekat : ayah-ibu, suami isteri dan anak-anak. 

SHARE :
CB Blogger

Posting Komentar

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger