![]() |
1. MEMBERI NAFKAH KEPADA ISTRI
DAN ANAK
Rasululloh
Shollallahu’alaihi wasallam bersabda : “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa
jika ia menyia-nyiakan orang yang wajib ia beri makan.” (H.R. Abu Dawud dihasankan Syaikh
Al-Albani).
Telah disepakati
oleh seluruh manusia baik beriman ataupun tidak bahwa memberi nafkah kepada
anak dan isteri adalah kewajiban seorang suami dan ayah. Dan kita melihat bahwa
para suami dan ayah telah melaksanakan hal tersebut dengan kesungguhan, susah
payah dan menempuh segala resiko. Namun sebagai seorang muslim kewajiban nafkah
ini bukan hanya merupakan kewajiban sosial semata tetapi lebih dari itu memberi
nafkah kepada anak dan isteri merupakan ibadah wajib kepada Allah Ta’ala. Dan
ibadah memberi nafkah ini terikat dengan satu syarat mutlak yaitu halal.
Artinya bila seorang suami atau ayah memberi nafkah tetapi bukan dari sumber
yang halal maka ibadahnya member nafkah kepada anak isteri tertolak di hadapan
Allah Ta’ala. Karena ibadah ini dilakukan tanpa memenuhi persyaratannya. Hal
ini sama saja dengan seseorang yang melaksanakan sholat tanpa menunaikan wudhu,
sholatnya bukan saja tidak diterima bahkan ia mendapat dosa dari Allah Ta’ala.
Hal ini karena wudlu adalah syarat dari syahnya sholat.
Oleh karenanya
orang-orang yang telah memberi nafkah kepada anak dan isteri dengan nafkah yang
tidak halal belum dikatakan menunaikan kewajibannya dalam member nafkah kepada anak dan isteri.
Sedangkan pada dewasa ini kita sering mendengar istilah “Yang haram aja sulit
apalagi yang halal”. Kita juga menyaksikan bagaimana saat ini banyak diantara
suami atau ayah yang seorang muslim tidak peduli halal atau haramnya cara dia
mendapatkan harta yang kelak akan ia nafkahkan kepada anak isterinya. Banyak
dari kaum muslimin di dalam mencari nafkah terlibat jual beli barang yang
haram, seperti : narkoba, perjudian, minuman keras, menjual rokok dan lain
sebagainya. Atau melakukan jual beli yang mengandung tipu daya, seperti :
investasi money play, piramida uang, asuransi yang mengandung tipu daya, dan
jual beli tradisional yang mengandung tipu daya seperti mengijon dan lain
sebagainya. Belum lagi korupsi, gratifikasi, pungli, suap-menyuap, komisi yang
curang dan lain-lain.
2. MEMBERI PAKAIAN
Memberi pakaian
kepada anak dan isteri juga merupakan kewajiban seorang ayah atau suami. Hal
ini merupakan hal yang maklum kita ketahui bersama. Namun kewajiban memberi
pakaian ini juga sama dengan memberi nafkah yaitu terikat dengan satu syarat
mutlak yaitu menutup aurat. Artinya wajib bagi para suami dan ayah memastikan
bahwa pakaian yang diberikan kepada anak dan isterinya memenuhi syarat menutup
aurat. Apabila pakaian yang diberikan kepada anak isterinya tidak menutup
aurat, atau ia member uang yang dengan uang itu anak dan isterinya membeli
pakaian yang tidak menutup aurat maka ia dianggap tidak menunaikan kewajibannya
memberikan pakaian kepada anak dan isterinya. Firman Allah Ta’ala : “Hai nabi, Katakanlah kepada
isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka".
yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, Karena itu mereka
tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S.
al-ahzab, ayat : 59).
3. MELINDUNGI KELUARGA DARI
API NERAKA
Di dalam Islam
adalah kewajiabn seorang laki-laki yang menjadi kepala keluarga untuk
melindungi keluarganya dari api neraka. Artinya seorang kepala keluarga harus
memastikan bahwa semua anggota keluarga yang berada di bawah tanggung jawabnya
senantiasa berada pada keta’atan dan menjauhi kemaksiatan. Apabila anak atau
isterinya melakukan satu perbuatan dosa baik itu karena melakukan maksiat atau
meninggalkan kewajiban ia harus berusaha sekuat tenaga mencegahnya karena boleh
jadi ia akan dituntut pertanggungjawaban karena itu. Allah Ta’ala berfirman : “Hai orang-orang yang beriman,
peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah
manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, keras, dan tidak
mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu
mengerjakan apa yang diperintahkan.” (Q.S. At-Tahrim ayat 6).
Tentu saja kita
tidak dapat setiap saat mengawasi atau berada di dekat orang-orang yang kita
cintai ini. Karena kewajiban mencari nafkah sering membuat kita menjalani waktu
lebih banyak terpisah dengan mereka. Karenanya para menerangkan bahwa maksud
dari kewajiban ini adalah bahwa kita memastikan anak-anak dan isteri mengetahui
kebenaran syari’at. Yang haq dan yang batil, yang benar dan yang salah, yang
halal dan yang haram dan seterusnya. Memberikan kepada mereka lingkungan yang
kondusif baik lingkungan tempat tinggal maupun lingkungan sekolah. Mengenalkan
dan mendekatkan mereka kepada ahli ilmu, ahli ibadah dan orang-orang sholeh.
Sehingga mereka senantiasa terjaga dengan ilmu dan ruang lingkup mereka menjadi
sangat lapang untuk berbuat kebaikan dan sangat sempit untuk berbuat
kemaksiatan.
4.PATUH DAN TA’AT PADA SUAMI
Islam telah
meletakkan kepemimpinan rumah tangga ada pada suami. Menjadi kewajiban para
isteri untuk patuh dan ta’at pada suami mereka. Bahkan suami adalah orang yang
paling berhak untuk dita’ati setelah Allah dan RasulNya. Orang tua mereka telah
menyerahkan diri mereka beserta seluruh hak dan kewajibannya kepada suami-suami
mereka.
Akan tetapi para
pejuang liberal dan sekuler telah banyak mempengaruhi wanita muslimah. Mereka
mempropagandakan persamaan hak antara wanita dan pria. Bagi mereka tidak ada
persamaan derajat tanpa persamaan hak. Merasuknya pemahaman ini menjadikan
banyak wanita muslimah keluar dari keta’atan pada suami. Mereka menuntut
kesetaraan dan karenanya mereka mempunyai hak untuk menerima atau menolak
hal-hal yang disampaikan oleh seorang suami sekalipun itu hal yang ma’ruf.
Hal seperti ini
bukan saja menjadikan seorang wanita melanggar aturan agama untuk ta’at pada
suami pada hal yang ma’ruf tetapi juga menjadikan rumah tangga berantakan.
Karena dengan ketidak ta’atan isteri pada suami dengan dalih apapun menjadikan
rumah tangga tanpa kepemimpinan. Seorang suami yang tidak dihargai selayaknya
tidak akan menjadi seorang ayah yang dipatuhi pula. Tanpa kepemimpinan
menjadikan rumah tangga tanpa tujuan. Dan tanpa tujuan yang jelas menjadikannya
tidak mencapai apa-apa yang dicita-citakan ketika rumah tangga itu hendak mulai
dijalankan.
Rasululloh
Shollahu’alai wasallam bersabda : “Seandainya aku boleh menyuruh sujud
seorang kepada seorang yang lainnya, maka aku akan perintahkan seorang wanita
sujud pada suaminya”. ( H.R. TIRMIDZI, Hasan-Sahih).
5.MEMPERBANYAK UMAT ISLAM
Pernikahan
seyogyanya juga bertujuan memperbanyak umat nabi Muhammag Shollallohu’alaihi
wasallam. Meskipun tujuan ini selalu diingatkan pada saat khutbah pernikahan
tapi tampaknya sebagian besar rumah tangga muslim tak peduli atau melupakannya.
Bahkan banyak dari umat islam telah berniat untuk hanya mempunyai anak satu
atau dua orang saja kalau sudah menikah nanti. Terkadang alasanmereka pun
menunjukkan rendahnya iman dan ketidak pedulian mereka terhadap agama Allah.
Dengan banyak anak mereka takut tidak dapat member nafkah. Tidak dapat
menyekolahkan anak dan pula takut menjadi miskin. Bahkan banyak pula yang
terang-terangan mengatakan tak mau banyak anak karena khawatir karirnya
terganggu atau merasa susah mengurus anak kecil dan tak dapat menikmati hidup
dan bersenang-senang. Padahal rezeki di tangan Allah. Setiap orang lahir ke
dunia ini membawa ketetapan rezekinya sendiri yang tidak akan ketukar.
Mempunyai banyak anak bukan tidak dapat bersenang-senang, mungkin hanya menunda
sedikit waktu bersenang-senang. Karena pada kenyataannya kita melihat betapa
senangnya orang yang pada masa tuanya di kelilingi oleh banyak anak dan cucu.
Yang lebih
menyedihkan lagi Indonesia yang merupakan negara dengan jumlah
pendudukmuslim terbesar di dunia
menyumbang pula kasus pengguguran kandungan terbesar di dunia dengan jumlah 2.5
juta kasus pada tahun 2010 atau lebih dari setengah kasus dari seluruh dunia.
Ini menunjukkan betapa banyaknya kehamilan yang tidak diinginkan, baik itu
karena kasus di luar nikah maupun di dalam pernikahan. Hal ini tentu bukan saja
menagkibatkan pertumbuhan umat islam melambat tetapi lahirnya seseorang dari
kasus kehamilan tak diinginka juga dapat memperburuk pertumbuhan kejiwaan
seorang anak.
Rasululloh
Sholallohu’alaihi wasallam bersabda : “Nikahilah wanita yang penyayang
lagi subur. Karena aku akan membanggakan banyaknya umatku di hadapan para nabi
di hari kiamat”. (H.R. AHMAD dan IBNU HIBBAN).
6.BERSIKAP ADIL DALAM HARTA
DAN SILATURAHIM PADA KELUARGA PASANGAN
Diharapkan dengan
pernikahan bukan saja bersatunya dua insan dalam satu rumah tangga. Tetapi
pernikahan juga diharapakn mengikat dua keluarga menjadi satu keluarga besar
yang di dalamnya ada persatuan, perdamaiain, kasih-sayang, dan tolong-menolong.
Bahkan dahulu banyak raja-raja melakukan pernikahan untuk memperluas dan
menjamin keamanan kerajaannya. Demikian juga Rasulullah
Sholallohu’alaihiwasallam melakukan banyak pernikahan yang diantara hikamhnya
adalah untuk menjamin keamanan dan memperkuat misi dakwah beliau.
Demikian
pernikahan setiap muslim diharapkan dapat menyatukan segala potensi dua
keluarga muslim. Oleh karenanya untuk menjaga tetap terjalinnya ikatan ini
hendaklah pasangan suami isteri menjaga silaturahim dan bersifat adil dalam
harta dan pemberian. Tidak boleh masing-masing hanya mengutamakan silaturahim
dan pemberian pada pihak keluarganya saja. Hal ini akan menyebabkan terpisahnya
pasangan kita dari keluarga besarnya. Apalagi sampai menyembunyikan harta dan
berbohong demi dapat memberi pada keluarganya, ini adalah hal yang dapat
membahayakan kehidupan berkeluarga.
Para isteri
hendaklah ingat bahwa harta yang dititipkan suaminya padanya hanyalah titipan
yang setiap saat suaminya dapat meminta atau mempertanyakannya. Dan para suami
pun harus tetap mengontrol bahwa titipannya dikeloa dengan amanah. Harta nafkah
harus diketahui cukup atau tidak, digunakan untuk yang ma’ruf atau yang
mungkar, dan apakah isterinya curang atau tidak dalam mengelola hartanya.
Akhir-akhir ini
banyak kejadian dimana seorang suami yang telah matian-matian mencari nafkah
untuk keluarganya ketika hendak membantu atau memberi ayah-ibu atau
adik-kakaknya atau anggota keluarga besar lainnya atau hendak berinfak untuk
kepentingan islam dan muslimin yang dalam kesulitan, tidak dapat melakukannya
karena hartanya seluruhnya di bawah kendali sang isteri. Ia tidak dapat
melakukan kebaikan karena hartanya semuanya di tangan isteri, sementara
isterinya mempunyai pakaian dan perhiasan yang bagus-bagus yang tak dimiliki
oleh ayah-ibu atau adik kakaknya. Maka para isteri yang dititipi harta
perhatikanlah apa yang dipakai oleh mertua dan ipar-iparnya sebelum ia
memamerkannya di hadapan mereka.
Banyak juga isteri
yang curang dengan mengatasnamakan dirinya harta benda yang sebenarnya milik
atau dibeli dengan harta suaminya yang diniatkan agar keluarga suami tidak
menuntut hak warisnya bila suaminya meninggal aatau agar suaminya tidak berniat
menikah lagi.
7. BERAKHLAK MULIA TERHADAP
ANGGOTA KELUARGA
Banyak diantara
kaum muslimin saat ini ntelah melalaikan hak akhlak mulia terhadap keluaraganya
sendiri. Diantara mereka ada yang menjadi guru yang begitu lemah lembut
terhadap anak didiknya di sekolah tetapi tidak dapat mengendalikan marahnya di
depan anak-nak kandungnya. Ada laki-laki yang dapat begitu sabar terhadap para
bawahannya di kantor tapi selalu kasar terhadap isterinya. Ada juga wanita yang
begitu memuliakan dan patuh pada atasannya di tempat kerja tapi kasar terhadap
suaminya. Di antara mereka ada yang enggan bersolek dan merapikan diri di
hadapan suami tetapi begitu ingin kelihatan sangat cantik di depan lelaki
sekelurahan. Begitu juga dengan anak-anak dan remaja, mereka begitu menuruti
kehendak teman-temannya tetapi membangkang terhadap orang tuanya.
Siapakah yang
paling berhak terhadap kebaikan kita? Tentu orang-orang yang terdekat dengan
kita baik karena jarak maupun hubungan darah. Bila kita sakit atau dalam
kesusahan siapakah yang paling kita harapkan bantuannya? Tentu anak-anak,
suami-isteri, ayah dan ibu. Tetapi mengapakah kita tidak mendahulukan kebaikan
kita terhadap orang lain? Apakah orang-orang itu peduli kepada kita manakala
musibah menimpa kita. Teman senang gampang dicari tetapi teman susah? Hanyalah
orang-orang terdekat : ayah-ibu, suami isteri dan anak-anak.

Posting Komentar