NASEHAT    KHUTBAH    ADAB    SIROH    FATWA    SYI'AH    BAHASA ARAB    PENYEJUK HATI    DO'A DAN ZIKIR   
Diberdayakan oleh Blogger.

APAKAH HARTA WARIS ADA ZAKATNYA?

fatwa

Pertanyaan:

Saya ingin bertanya, saya ditinggal suami hampir 3 tahun, meninggalkan harta waris apakah harta waris itu perlu dizakati?

Apakah harta waris ada zakatnya?

جَزَاك اللهُ خَيْرًا

(Dari Irnawati di Bekasi Anggota Grup WA Bimbingan Islam T06 G-21)


Jawaban:

Jika harta warisan tersebut berupa uang tunai atau aset yang diperjual belikan, maka ia terkena zakat bila telah mencapai nishab (nilainya setara dengan harga 85 gram emas murni).

Misalnya suami wafat meninggalkan uang tunai senilai Rp. 100 juta dan setelah berlalu 1 tahun hijriyah (354 hari) uang tersebut masih utuh, maka ia harus dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% (2,5 juta). 

Demikian pula jika di akhir tahun uang tersebut masih tersisa sama dengan/lebih besar dari nishab awal.

Maksudnya, pada saat suami meninggalkan uang Rp. 100 juta tersebut, berapakah nilai 85 gram emas murni? 

Jika nilainya = Rp. 50 juta umpamanya, maka selama uang tersebut tersisa Rp. 50 juta atau lebih pada akhir tahun, ia tetap terkena zakat. 

Namun kalau sisanya di akhir tahun (terhitung sejak suami wafat) adalah kurang dari Rp. 50 juta, maka tidak kena zakat.

Nah, bila selama 3 tahun masih tersisa sebesar nishab, maka harus dizakati 3 kali . 

Misalkan:

# Tahun pertama masih utuh 100 juta, berarti zakatnya 2,5 juta. 

# Tahun kedua sisa 75 juta, berarti zakatnya 2,5% x 75 juta = Rp 1.875.000. 

# Tahun ketiga ini sisanya 49 juta, maka tidak kena zakat.

Itu bila warisannya berupa uang tunai/emas/perak, atau sesuatu yang diniatkan untuk dijual. 

Seperti rumah, tanah, kendaraan atau harta lain yang memang diniatkan untuk dijual. 

Maka semua itu harus dikeluarkan zakatnya bila telah berumur setahun sejak diniatkan untuk dijual. 

Dan besar zakatnya adalah 2,5 % dari nilai jual harta tersebut.

Namun bila warisan yang ditinggalkan adalah rumah, kendaraan atau perabotan yang dipakai sendiri tanpa ada niat untuk dijual, maka tidak terkena zakat.

Demikian, Wallaahu A’lam.

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/apakah-harta-waris-ada-zakatnya/
-----------------------------

ZAKAT MAAL TABUNGAN HAJI

Pertanyaan:

Assalamualaikum waromatullah wabarokatuh.

Ustad, saya ingin bertanya mengenai zakat. 

Apakah dana haji yg sudah di setorkan ke travel haji, harus dihitung sebagai zakat mal? Bagaimana perhitungannya? Karena dana tersebut mengendap cukup lama di pihak travel. Jazakallahu khair, 
Wassalamualaikum warahmatullahiwabarakatuh.
Dari Ummu Zhafran di Jakarta Timur Anggota Grup Bimbingan Islam T05 G23


Jawaban:

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله، وبعد
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Perlu diketahui bahwa di antara syarat sahnya zakat māl ialah adanya kepemilikan yang sempurna terhadap harta yang akan dizakati. 

Nah, kalau yang ingin menzakati adalah calon haji, maka setelah dia menyetorkan dananya ke biro haji, berarti kepemilikan dana tersebut sudah bukan lagi di tangannya, sehingga TIDAK terkena kewajiban zakat, walaupun telah mengendap setahun atau lebih. 

Karena dalam hal ini calon haji bersifat sebagai pembeli jasa yang dijual oleh travel haji, sehingga uang yang dibayarkan telah berpindah kepemilikannya kepada si penjual jasa.

Wallaahu A’lam

Dijawab oleh Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc MA
Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-maal-tabungan-haji/
-----------------------------

ZAKAT PERTANIAN DARI LAHAN YANG DISEWAKAN


Pertanyaan:

اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللّهِ وَبَرَكَاتُهُ

Saya ingin tanya tentang zakat pertanian dalam hal ini sawah. Zakat yang dibayarkan adalah setiap kali panen, terlebih dahulu dipotong untuk pupuk, traktor dan pembibitan dan lain-lain. Baru kemudian dihitung 2 setengah persennya. 

Yang saya ingin tanyakan kalau sawahnya itu digadaikan sama orang lain. Selama satu tahun 3 juta rupiah. Kira-kira tiga kali panen. Bagaimana cara membayar zakatnya? 

Apakah uang gadai /uang sewa yang saya terima sebanyak 3 juta rupiah itu yang dipotong 2 setengah persen atau bagaimana? 

Mohon jawabannya.

Syukron jazakumullahu khairan.

(Dari Wahyudin di Banten Anggota Grup WA Bimbingan Islam NO4 G-27)


Jawab:

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Pertama, ada yang perlu dikoreksi dari cara penghitungan zakat hasil bumi tersebut. 

Yang benar ialah bahwa zakat yang dibayarkan ialah berupa hasil bumi itu sendiri, demikian menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama. 

Yang terkena zakat dalam hal ini adalah hasil bumi yang menjadi makanan pokok dan dapat ditakar dan disimpan lama, seperti beras (di indonesia), gandum (di timur tengah), kurma (di timur tengah), jagung (di daerah tertentu), dan kismis. 

Adapun buah-buahan dan sayuran segar tidak terkena zakat, karena bukan merupakan makanan pokok dan tidak tahan lama. 

Waktu pengeluaran zakatnya ialah saat panen. 

Kadar yang wajib dikeluarkan bukanlah 2,5 persen, namun tergantung sistem pengairannya sebagai berikut:

==> Jika pengairannya mengandalkan hujan saja dan tanpa biaya, maka zakatnya 10 persen.

==> Jika pengairannya memerlukan biaya (irigasi, pompa diesel/listrik, dan sebagainya), maka zakatnya 5 persen.

==> Jika separuh masa tanam mengandalkan hujan, dan sisanya menggunakan biaya, maka zakatnya 7,5 persen.

Jadi, ketika sawah mulai dipanen, maka sebelum dijual berasnya harus ditakar terlebih dahulu. 

Jika hasilnya mencapai 750 liter (setara dengan 6 kwintal beras), maka barulah wajib terkena zakat sesuai dengan metode pengairannya. 

Namun jika kurang dari itu, maka tidak terkena zakat. 

Dan zakat tersebut dikeluarkan berupa hasil panen, bukan berupa uang.

Misal: 

Hasil panen mencapai 1 ton dan sawahnya diairi menggunakan pompa air, berarti ketika panen harus disisihkan sebanyak 50 kg beras sebagai zakat. 

Zakat ini hanya boleh dibagikan kepada pihak-pihak yang termasuk dalam 8 golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana dlm surat At Taubah: 60.

Jika sawah tersebut digadaikan atau disewakan ke orang lain dan si pemilik tidak mendapatkan hasil bumi, maka zakatnya tidak menggunakan metode zakat hasil bumi. 

Namun yang dizakati 
ialah uang hasil sewanya, tapi dengan syarat bahwa uang tersebut telah mencapai nishab dan melalui 1 haul. 

Nishab zakat mal acuannya adalah sebagai berikut:

==> Uang yang nilainya setara dengan harga 85 gram emas 24 karat, atau
==> Uang yang nilainya setara dengan 595 gram perak.

Memang ada perbedaan sangat besar antara dua acuan tersebut, mengingat jatuhnya nilai perak di zaman kita. Adapun di zaman Rasulullah tidaklah demikian. 

Jadi, silakan ingin menggunakan acuan emas ataukah perak. 

Kalau ingin memerhatikan kemaslahatan fakir miskin dan memilih pendapat yang lebih aman/selamat, maka pakailah acuan perak.

Adapun satu haul artinya satu tahun menurut kalender hijriyah (bukan masehi). Karena ada selisih sekitar 10 sampai 11 hari lebih cepat bila dibanding kalender masehi. 

Cara menghitungnya ialah bila nominal uang tersebut telah mencapai nishab, maka catatlah tanggal berapa ia mulai mencapai nishab (berdasar kalender hijriyah). 

Misalnya mulai 10 Muharram 1438 ia mencapai nishab, maka bila uang tersebut tetap bertahan tidak berkurang hingga lebih kecil dari nishab sampai tanggal 10 Muharram 1439 H, barulah ia wajib dikeluarkan zakatnya.

Contoh:

Anggap saja harga 1 gram emas murni 24K adalah Rp 600 rb, berarti nishab emas: 85 x 600 ribu = Rp 51 juta.

Sedangkan harga 1 gram perak adalah Rp 12 ribu, berarti nishab perak: 595 x 12 ribu = Rp 7.140.000

Jika mengacu kepada nishab perak, maka sawah yang disewakan senilai 3 juta per tahun tadi tidak terkena zakat, karena nominal sewanya jauh di bawah nishab. 

Namun jika ia punya 3 patok sawah yang disewakan sekaligus dengan harga masing-masing Rp 3 juta pertahun, maka berarti total uang sewa yang didapatkannya adalah Rp. 9 juta, dan ini sudah masuk nishab perak.

Nah, bila uang Rp. 9 juta ini dia terima pada tanggal 10 Muharram 1437 H misalnya, maka ia belum terkena kewajiban zakat hingga uang tersebut berumur setahun hijriah penuh, yakni pada tanggal 10 Muharram 1438 H. 

Akan tetapi dengan syarat bahwa nominalnya tidak berkurang dari nishab perak. 

Namun jika ternyata uang tersebut sempat terpakai sebagian hingga berkurang menjadi Rp. 7 juta saja pada tanggal 10 Muharram 1438 H, maka dia tidak kena zakat. 

Namun jika sisanya Rp 7.140.000 atau lebih, maka tetap kena zakat.

Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 persen dari uang yang tersisa pada akhir tahun tersebut.

Catatan: 

Boleh baginya mendahulukan pembayaran zakat walau uangnya belum genap berumur setahun, asalkan telah mencapai nishab. Jadi, boleh saja jika uang yang Rp. 9 juta tadi langsung dipotong 2,5 persen sebagai zakatnya. Akan tetapi ini tidak wajib dilakukan.

Wallāhu A'lam.

Sumber :
🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 14 Ramadhān 1438 H / 09 Juni 2017 M
👤 Ustadz Dr. Sufyan Baswedan Lc, MA
📔 Konsultasi Bimbingan Islam | Zakat Pertanian Dari Lahan Yang Disewakan
🌐 Sumber: https://bimbinganislam.com/zakat-pertanian-dari-lahan/#more
-----------------------------------

 
Copyright © 2015 Kajian Hasan Hamzah Lubis. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Template by Creating Website and CB Blogger